Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Hukum: Izinkan WNA Pimpin BUMN Langgar Semangat Pasal 33 UUD 1945

Widi Kusnadi Editor : Bahron Ans. - 24 detik yang lalu

24 detik yang lalu

0 Views

Presiden RI Prabowo Subianto (Foto: Setpres)

Jakarta, MINA – Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, mengkritik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah memahami makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang secara tegas menempatkan pengelolaan sumber daya nasional di tangan bangsa Indonesia sendiri.

“Kalau kemudian diserahkan ke WNA, maka falsafah itu menjadi tercerabut dari konsep dasarnya. Ini bentuk gagal paham terhadap status BUMN sebagai perusahaan pelat merah, di mana kendali penuh seharusnya berada di tangan negara,” kata Castro di Jakarta, Jumat (17/10).

Castro menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bersifat mandatori, artinya pengelolaan sumber daya wajib dilakukan oleh negara dan warga negaranya sendiri. Karena itu, menurutnya, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menduduki posisi direksi maupun komisaris di BUMN.

Baca Juga: Wamenag Romo Muhammad Resmi Nikahi Maya Suhasni Siregar Dihadiri Tokoh Nasional dan Ulama Terkemuka

“Pasal 33 sudah jelas, pengelolaan harus langsung oleh negara melalui BUMN. Jadi tidak perlu lagi diperdebatkan apakah WNA bisa jadi pimpinan BUMN atau tidak. Itu sudah tegas, hanya WNI yang boleh,” tegasnya.

Ia juga menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat kemandirian dan kedaulatan ekonomi yang selama ini sering disampaikan oleh Presiden Prabowo.

“Ada ketidakkonsistenan. Apa yang dikampanyekan soal kemandirian ekonomi ternyata hanya sebatas gimmick,” ujarnya.

Castro menambahkan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN juga telah menegaskan bahwa pimpinan BUMN harus merupakan WNI. Karena itu, kebijakan membuka ruang bagi ekspatriat dianggap tidak sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Baca Juga: 9 Warga Indonesia Terkontaminasi Radioaktif dari Bubuk Seng Impor, Filipina Lacak Eksportir Tiongkok

Lebih lanjut, Castro menilai alasan teknokratis yang menjadi dasar kebijakan ini tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan, anak bangsa memiliki kemampuan yang tidak kalah kompeten dibanding warga asing dalam mengelola perusahaan negara.

“Soal kemampuan, saya yakin kita tidak kalah. Hanya saja, kebijakan ini seolah membuka ruang negosiasi dengan pihak asing,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam diskusi bersama Chairman Forbes, Steve Forbes, di Jakarta, Rabu (15/10), menyatakan bahwa pemerintah telah mengubah regulasi yang memungkinkan ekspatriat memimpin BUMN.

“Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Gubernur Muzakir Kenalkan Maskapai Aceh Airlines, Perusahaan Arab Siap Investasi

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang BUMN terbaru, meski belum merinci pasal yang mengaturnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 11 Desa Aceh Selatan Terendam Banjir, Warga Terisolasi

Rekomendasi untuk Anda