New York, MINA – Michael Lynk, seorang pakar independen PBB pada Selasa (9/2) memuji keputusan pengadilan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di Wilayah Palestina, dan mendesak komunitas internasional untuk mendukung proses tersebut.
Lynk yang merupakan Pelapor Khusus untuk situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, menyerukan “kerja sama internasional untuk memastikan “penegakan keadilan internasional.” Arab News melaporkannya, Rabu (10/2).
“Mengakhiri impunitas (kekebalan hukum) dan mengejar keadilan akan dapat membawa kita lebih dekat ke perdamaian di Timur Tengah,” katanya.
Keputusan ICC pada Jumat (5/2) membuka jalan bagi penyelidikan kriminal, meskipun ada keberatan dari Israel.
Baca Juga: Perlawanan di Jabalia: 3 Tentara Israel Tewas, 18 Terluka
Kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengatakan pada 2019 bahwa ada “dasar yang masuk akal” untuk membuka penyelidikan kejahatan perang terhadap tindakan militer Israel di Jalur Gaza serta aktivitas pemukiman Israel di Tepi Barat.
Ia menyebutkan, badan politik terkemuka PBB telah “berulang kali gagal” untuk menegakkan resolusi mereka sendiri tentang pendudukan Israel.
“Putusan ini membuka pintu bagi dugaan kredibel kejahatan Statuta Roma untuk akhirnya diselidiki dan berpotensi mencapai tahap persidangan di ICC,” katanya.
Human Rights Watch (HRW) juga menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan akan membawa keadilan bagi korban Palestina dan Israel.
Baca Juga: Pengamat Politik: Keadaan Memungkinkan Gencatan Senjata di Gaza
“Sudah saatnya para pelaku pelanggaran paling parah di Israel dan Palestina menghadapi pengadilan,” kata direktur keadilan internasional di Human Rights Watch, Balkees Jarrah.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak keputusan itu, dan menyebutnya sebagai “keputusan yang memalukan”.
“Kabinet Israel menyatakan bahwa pengadilan ICC tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan seperti itu. Israel bukan anggota Mahkamah Internasional dan Otoritas Palestina tidak memiliki status negara,” katanya.
Amerika Serikat, Jerman dan Hongaria juga menolak keputusan itu karena Palestina tidak berstatus negara.
Baca Juga: Hamas Ucapkan Selamat untuk Rakyat Suriah
“Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi karena tidak adanya unsur kenegaraan Palestina yang diwajibkan oleh hukum internasional,” tweet Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas. (T/RS2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Negosiasi Berlanjut, Hamas dan Israel Saling Tukar Daftar Tahanan yang akan Dibebaskan