Swiss, MINA – Setiap pengiriman senjata atau amunisi ke pendudukan Israel yang akan digunakan di Gaza kemungkinan besar melanggar hukum kemanusiaan internasional dan harus segera dihentikan, para ahli PBB memperingatkan hari ini. Demikian dikutip dari MEMO, Jum’at, (23/2).
“Semua negara harus menjamin penghormatan terhadap hukum kemanusiaan internasional oleh pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata, sebagaimana diwajibkan oleh Konvensi Jenewa 1949 dan hukum kebiasaan internasional,” kata para ahli. “Negara-negara harus menahan diri untuk tidak mentransfer senjata atau amunisi apa pun atau suku cadangnya jika berdasarkan fakta atau pola perilaku di masa lalu, diperkirakan akan digunakan untuk melanggar hukum internasional.”
“Hal tersebut dilarang meskipun negara pengekspor tidak bermaksud menggunakan senjata tersebut secara melanggar hukum atau tidak mengetahui dengan pasti bahwa senjata tersebut akan digunakan dengan cara yang demikian selama terdapat risiko yang jelas,” mereka menambahkan.
Para ahli menyambut baik keputusan pengadilan banding Belanda yang memerintahkan Belanda menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Pengadilan menemukan bahwa ada “risiko yang jelas” bahwa bagian-bagian tersebut akan digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional, karena ada banyak indikasi bahwa pendudukan Israel telah melanggar hukum perang kemanusiaan dalam sejumlah kasus yang tidak sedikit.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Lebih dari 29,313 warga Palestina telah terbunuh dan 69,333 terluka di Gaza sejak 7 Oktober 2023, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. “Israel telah berulang kali gagal mematuhi hukum internasional,” kata para ahli.
Mereka mencatat bahwa Negara-Negara Pihak pada Perjanjian Perdagangan Senjata mempunyai kewajiban perjanjian tambahan untuk menolak ekspor senjata jika mereka ”tahu” bahwa senjata tersebut “akan” digunakan untuk melakukan kejahatan internasional; atau jika terdapat “risiko besar” bahwa senjata yang ditransfer “dapat” digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Negara-negara anggota Uni Eropa selanjutnya terikat oleh undang-undang pengendalian ekspor senjata Uni Eropa.
“Perlunya embargo senjata terhadap Israel semakin meningkat dengan keputusan Mahkamah Internasional pada tanggal 26 Januari 2024 bahwa ada risiko genosida di Gaza dan kerugian serius yang terus berlanjut terhadap warga sipil sejak saat itu”, kata para ahli.
Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza
Konvensi Genosida 1948 mengharuskan Negara-negara Pihak untuk menggunakan segala cara yang tersedia bagi mereka untuk sedapat mungkin mencegah genosida di negara lain. “Hal ini memerlukan penghentian ekspor senjata dalam situasi saat ini”, kata para ahli.
“Pejabat negara yang terlibat dalam ekspor senjata mungkin secara individual bertanggung jawab secara pidana karena membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau tindakan genosida,” lanjut mereka.
“Semua negara berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, dan Pengadilan Kriminal Internasional, mungkin dapat menyelidiki dan mengadili kejahatan semacam itu, katanya.” (T/B03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel