Pakar PBB: Israel Harus Bertanggung jawab atas Perampasan Tanah Palestina

Penghancuran rumah warga Palestina oleh otoritas pendudukan Israel di lingkungan Jabal Al-Mukabber di Yerusalem Timur yang diduduki. (Foto: WAFA)

Jenewa, MINA – P ara pakar menyatakan, Senin (13/2), komunitas internasional harus mengambil tindakan untuk menghentikan penghancuran dan penyegelan perumahan yang sistematis dan disengaja, pemindahan sewenang-wenang serta pengusiran paksa orang-orang di Tepi Barat yang diduduki.

Pakar PBB yang memberikan pelaporannya yakni Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia (HAM) di Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967; Balakrishnan Rajagopal, Pelapor Khusus tentang hak atas perumahan yang layak; dan Paula Gaviria Betancur, Pelapor Khusus untuk HAM pengungsi internal.

Sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Wafa, pada Januari 2023 saja, otoritas dilaporkan menghancurkan 132 bangunan Palestina di 38 komunitas di Tepi Barat yang diduduki, termasuk 34 perumahan dan 15 bangunan yang didanai negara donor.

Baca Juga:  Bertemu Bennet, Biden Menentang Penggusuran Sheikh Jarrah

Angka ini mewakili peningkatan 135 persen, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022, dan termasuk lima penghancuran bangunan sebagai hukuman tanpa pengadilan.

Para pakar PBB telah berulang kali menyampaikan keprihatinan kepada otoritas pendudukan Israel tentang masalah ini,  namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan yang diterima dari entitas Zionis itu.

Para pakar PBB menyimpulkan, penghancuran sistematis rumah-rumah Palestina, pembangunan ilegal Israel dan penolakan sistematis izin bangunan bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki sama dengan “domisida”.

Para ahli menegaskan kembali keprihatinan mereka atas situasi di Masafer Yatta, di mana lebih dari 1.100 warga Palestina berada dalam risiko penggusuran paksa, pemindahan sewenang-wenang dan penghancuran rumah, mata pencaharian, sumber air dan struktur sanitasi mereka.

Baca Juga:  SEJUMLAH ALKES RUMAH SAKIT INDONESIA DI GAZA BERDATANGAN

Pada November 2022, otoritas Israel menghancurkan sekolah yang didanai donor di Isfey Al-Fauqa. Empat sekolah lain di daerah itu berada di bawah perintah pembongkaran.

langsung terhadap rumah, sekolah, mata pencaharian, dan sumber air rakyat Palestina tidak lain adalah upaya Israel untuk membatasi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mengancam keberadaan mereka,” kata para pakar PBB itu.

Menurut mereka, taktik Israel yang secara paksa menggusur dan mengusir penduduk Palestina tampaknya tidak memiliki batas. Di Timur yang diduduki, puluhan keluarga Palestina juga menghadapi risiko pengusiran paksa dan pemindahan, karena zonasi diskriminatif dan rezim perencanaan yang mendukung perluasan permukiman Israel – tindakan yang ilegal menurut hukum internasional dan sama dengan kejahatan perang.

Baca Juga:  Liga Arab Sambut Baik PBB Adopsi Enam Resolusi Soal Palestina

Para ahli juga menyatakan kekhawatiran atas meningkatnya praktik penggusuran dan penghancuran, pencabutan dokumen identitas, hak kewarganegaraan dan kependudukan serta tunjangan jaminan sosial.

“Aturan hukum harus menang melawan tindakan kekerasan. Penyegelan rumah, penghancuran rumah mereka adalah tindakan yang tidak menghormati norma hak asasi manusia internasional dan supremasi hukum. Tindakan semacam itu dilarang keras berdasarkan hukum internasional,” kata para ahli. (T/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)