Islamabad, MINA – Regulator telekomunikasi Pakistan telah melarang platform streaming video Bigo dan mengeluarkan pemberitahuan akhir kepada raksasa media sosial video Cina TikTok karena kekhawatiran akan “konten yang tidak bermoral, cabul dan vulgar.”
Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengatakan pada Senin (20/7) bahwa mereka sebelumnya telah menaikkan tuduhan terhadap kedua perusahaan dan telah menerima tanggapan yang “tidak memuaskan”, demikian yang dikutip dari Al Jazeera.
“Oleh karena itu … PTA telah memutuskan untuk segera memblokir Bigo dan mengeluarkan peringatan terakhir kepada TikTok untuk menerapkan mekanisme komprehensif untuk mengendalikan kecabulan, kekasaran dan amoral melalui aplikasi media sosialnya,” kata pernyataan pemerintah.
Pada tahun 2016, parlemen Pakistan meloloskan Undang-Undang Kejahatan Elektronik Pakistan (PECA) untuk mengatur konten di internet, memberikan kekuatan luas kepada PTA untuk memblokir konten yang dianggap bertentangan dengan “kemuliaan atau integritas Islam, keamanan atau pertahanan Pakistan atau … ketertiban umum, kesusilaan atau moralitas.”
Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia
Kelompok-kelompok HAM mengatakan, PTA telah memblokir lebih dari 800.000 situs web dan platform agar tidak diakses di dalam negeri.
Daftar situs web yang diblokir tidak hanya platform pornografi, tetapi juga termasuk outlet berita yang dianggap kritis terhadap keamanan negara dan kebijakan luar negeri, beberapa media sosial, dan situs web partai politik tertentu. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan