Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakistan Cabut Larangan Sholat Berjamaah di Masjid

sri astuti - Senin, 20 April 2020 - 12:59 WIB

Senin, 20 April 2020 - 12:59 WIB

4 Views

Worshippers offer Friday prayers at a mosque during a government-imposed nationwide lockdown as a preventive measure against the COVID-19 coronavirus, in Karachi on March 27, 2020. (Photo by Asif HASSAN / AFP) (Photo by ASIF HASSAN/AFP via Getty Images)

Islamabad, MINA – Pakistan telah mencabut larangan sholat berjamaah di masjid-masjid, dengan tetap memberlakukan sejumlah tindakan preventif penyebaran virus corona di negara itu.

Mengutip Times of India pada Senin (20/4), masjid di Pakistan diberi izin untuk melakukan tindakan pencegahan, dengan mewajibkan jamaah untuk mengenakan masker.

Mereka juga diminta untuk menjaga jarak sekitar dua meter atau tidak saling merapatkan barisan seperti salat berjamaah yang biasa dilakukan, dimana bahu saling bersentuhan. Pengurus masjid juga akan diminta menyemprotkan cairan disinfektan secara teratur.

Negara Asia Selatan, dengan Muslim terbesar kedua di dunia itu, Sebelumnya memberlakukan pembatasan yang memungkinkan hanya tiga hingga lima orang di masjid untuk sholat.

Baca Juga: India Pertimbangkan Terima Duta Besar Taliban karena Alasan Tiongkok

Keputusan untuk mencabut pembatasan, yang diambil dalam pertemuan antara Presiden Pakistan Arif Alvi dan para pemimpin agama kemudian dilakukan kurang dari sepekan sebelum bulan suci Ramadhan, di mana jumlah jamaah biasanya meningkat.

Pemerintah Pakistan telah di bawah tekanan untuk mencabut larangan sholat berjamaah setelah bentrokan terjadi antara jamaah masjid dan polisi di Karachi, kota terbesar di negara itu.

Para ulama terkemuka juga mengancam akan melanggar batasan tersebut, dengan mengatakan bahwa sholat merupakan hal penting bagi umat Islam dan harus diizinkan selama langkah-langkah keselamatan dipatuhi.

Pakistan sendiri melaporkan ada sekitar 7.638 kasus virus corona dan 143 pasien meninggal dunia. Pakar kesehatan memperingatkan bahwa pencabutan larangan sholat berjamaah di masjid dapat menimbulkan ancaman terbesar terhadap infrastruktur perawatan kesehatan yang terbatas di negara berpenduduk lebih dari 200 juta orang itu. (T/R7/P2)

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Parlemen Asia Tolak Relokasi Penduduk Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Asia
Internasional
Internasional
Dunia Islam