Islamabad, MINA – Pakistan pada Jumat (4/12) mengutuk Israel atas keputusannya untuk membangun unit permukiman baru di Yerusalem Timur.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan Zahid Hafeez Chaudhri mengatakan keputusan Israel itu ilegal berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB.
Dia menambahkan, Pakistan mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah.
“Sangat penting untuk memiliki solusi dua negara sesuai dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OKI yang relevan,” kata jubir itu, Anadolu Agency melaporkannya.
Baca Juga: Wakil Sekjen PBB: 14.000 Bayi Gaza Bisa Meninggal dalam 48 Jam ke Depan Tanpa Bantuan
Pada 14 November, media Israel mengungkapkan bahwa Israel berencana membangun 1.257 unit permukiman di daerah Givat Hamatos di Yerusalem Timur yang diduduki.
Israel menduduki wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sejak tahun 1967.
Sementara itu, Palestina menginginkan wilayah ini sebagai bagian dari negara Palestina di masa depan.(T/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Genosida Israel per 20 Mei 2025: Hampir 53.600 Syahid