Islamabad, MINA – Pakistan, Maladewa dan Malaysia menyambut baik keputusan baru Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (24/5) terhadap operasi serangan Zionis Israel ke Jalur Gaza.
“Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional harus upayakan untuk melaksanakan perintah ICJ menghentikan operasi Israel di Gaza,” kata Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dalam sebuah pernyataan, Anadolu melaporkan.
“Menerapkan perintah ICJ untuk menghentikan operasi militer Israel “akan membuka jalan bagi perdamaian dunia,” katanya.
ICJ mengubah perintah yang sebelumnya menuntut Israel segera menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Gaza selatan.
Baca Juga: Di KTT G20 Brasil, Erdogan Tegaskan Pentingnya Gencatan Senjata di Gaza
“Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau tindakan lain apa pun di wilayah Rafah yang dapat menimbulkan korban bagi warga Palestina di Gaza, kondisi kehidupan yang dapat mengakibatkan kehancuran,” kata Presiden ICJ Nawaf Salam.
Dia membacakan perintah ICJ mengenai tindakan sementara tambahan yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida Israel di Gaza.
ICJ mengatakan perubahan pada perintah ICJ pada 28 Maret ini mengingat perubahan situasi akibat serangan di Rafah, tempat pengungsi Palestina berlindung dari perang yang dimulai pada bulan Oktober. Menurut badan-badan PBB, lebih dari 800.000 orang telah meninggalkan kota tersebut karena invasi darat.
Presiden Maladewa Mohamed Muizzu juga menyambut baik keputusan tersebut.
Baca Juga: AS Sanksi Organisasi dan Perusahaan Israel Pendukung Kolonialisme
“Israel harus mematuhi keputusan tersebut, dan segera menghentikan tindakan brutal di Rafah. Mereka juga harus membuka penyeberangan Rafah memungkinkan lewatnya bantuan kemanusiaan dengan aman,” tegas Muizzu.
“Meski ini merupakan langkah penting menuju perdamaian, kami percaya pembentukan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi,” tulis Muizzu di X.
Kementerian Luar Negeri Malaysia pun mengeluarkan pernyataan terkait putusan ICJ tersebut. “Malaysia mendesak masyarakat internasional meningkatkan tekanan Israel agar mematuhi langkah tambahan tersebut, karena kegagalan melakukan hal tersebut hanya akan mempermalukan kesucian hukum internasional,” tulis Malaysia di X.
Keputusan ICJ mengatakan, Israel belum “cukup mengatasi dan menghilangkan” kekhawatiran yang timbul akibat operasi militernya di Rafah.[]
Baca Juga: Turkiye Konfirmasi Tolak Akses Wilayah Udara untuk Presiden Israel
Mi’raj News Agency (MINA)