Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakistan Mengutuk Penodaan Al-Quran di Belanda

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 20 Agustus 2023 - 08:05 WIB

Ahad, 20 Agustus 2023 - 08:05 WIB

8 Views

Islamabad, MINA – Pemerintah Pakistan Sabtu (19/8) mengecam keras insiden penodaan Al-Quran, kali ini di Belanda, menurut siaran pers Kantor Luar Negeri. Seperti dilaporkan Dawn Newspaper.

Sehari yang lalu, seorang aktivis sayap kanan Belanda telah menginjak-injak dan merobek salinan Al-Qur’an pada sebuah demonstrasi di luar kedutaan Turki di Den Haag, membuat marah puluhan pengunjuk rasa.

Pemerintah Belanda telah mengutuk diadakannya demonstrasi menjelang acara tersebut, tetapi mengatakan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mencegahnya.

Edwin Wagensveld, pimpinan cabang Belanda dari kelompok sayap kanan Pegida, merusak salinan Al-Quran, di depan publik. Ia ditemani dua orang lainnya.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Polisi telah menutup akses ke jalan di mana kedutaan Turki berada dan ada sekitar 50 pengunjuk rasa juga hadir.

Beberapa dari mereka mulai melempari Wagensveld dengan batu ketika dia merobek halaman-halaman Al-Quran.

Sekitar 20 polisi yang dilengkapi tameng dan pentungan turun tangan ketika beberapa massa mencoba mengejar Wagensveld saat dia pergi.

Kemenlu Pakistan mengatakan itu sebagai “tindakan Islamofobia yang disengaja dan telah melukai sentimen komunitas Muslim global dan mengancam koeksistensi damai dan kerukunan antar-agama.”

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Siaran pers menambahkan, kekhawatiran Pakistan disampaikan kepada pihak berwenang di Belanda, mendesak mereka untuk memperhatikan sentimen Muslim di seluruh dunia dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan kebencian dan Islamofobia seperti itu.

Pakistan juga meminta komunitas internasional untuk mengangkat suaranya melawan Islamofobia dan bekerja sama mempromosikan kerukunan antaragama.

“Tindakan ofensif semacam itu tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi, berpendapat, dan protes yang sah. Hukum internasional mewajibkan negara untuk mencegah dan melarang penghasutan yang disengaja untuk kebencian, diskriminasi, dan kekerasan atas dasar agama atau kepercayaan,” lanjut pernyataan.

Pakistan percaya bahwa kebebasan berekspresi disertai dengan tanggung jawab. Merupakan tanggung jawab pemerintah nasional dan komunitas internasional pada umumnya untuk mencegah tindakan rasis, xenofobia, dan Islamofobia. Itulah semangat di balik resolusi yang disahkan Majelis Umum PBB pada 2022 untuk menandai 15 Maret sebagai Hari Internasional Memerangi Islamofobia,” lanjutnya. (T/RS2/P1)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Asia
Dunia Islam