Islamabad, MINA – Pakistan menyambut baik pernyataan Juru Bicara Sekjen PBB, yang menegaskan kembali posisi PBB dalam sengketa Jammu dan Kashmir.
“Pernyataan tersebut menegaskan kembali bahwa posisi PBB dalam sengketa Jammu dan Kashmir adalah ‘pasti’ dan tidak berubah,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan Zahid Hafeez Chaudhri menanggapi pernyataan Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB sebagaimana dilaporkan Kantor Berita OKI, Ahad (8/8).
Dia mengatakan, Pakistan menghargai ketepatan waktu disampaikannya pernyataan itu karena bertepatan dengan peringatan dua tahun pencaplokan di Jammu dan Kashmir oleh India.
Pada 5 Agustus 2019, India membatalkan ketentuan utama Pasal 370 dan mencabut Pasal 35 (A) dari konstitusinya, yang telah menjamin otonomi dan perlindungan pada undang-undang kewarganegaraan setempat.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Jammu dan Kashmir dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian, tetapi diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong kecil wilayah Kashmir juga dikuasai oleh China.
Menurut Chaudri, keputusan sepihak India itu melanggar piagam PBB, resolusi DK PBB dan hukum internasional termasuk Konvensi Jenewa Keempat.
“Pernyataan (Sekjen PBB) itu menyangkal pernyataan mementingkan diri sendiri oleh Perwakilan Tetap India untuk PBB yang mengklaim bahwa Jammu dan Kashmir adalah bagian integral dari India.
India sebaiknya mengingatkan dirinya sendiri bahwa Jammu dan Kashmir tetap menjadi (wilayah) perselisihan yang diakui secara internasional dan salah satu kasus terlama yang menonjol dalam agenda Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
(Daerah Jammu dan Kashmir) itu tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi bagian dari India. Regurgitasi klaim palsu tidak mengubah kenyataan,” tambah juru bicara Kementerian Luar Negeri.
“Pada akhirnya, India harus menyerah pada kehendak Kashmir dan komitmen masyarakat internasional sebagaimana diabadikan dalam berbagai resolusi DK PBB,” kata pernyataan itu.
Sejak dipartisi pada 1947, India dan Pakistan telah berperang tiga kali pada 1948, 1965, dan 1971. Tiga di antaranya memperebutkan Kashmir.
Pasukan India dan Pakistan juga kerap bentrok di wilayah Gletser Siachen di Kashmir Utara sejak 1984, sebelum akhirnya gencatan senjata diberlakukan pada 2003.
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai
Beberapa kelompok Kashmir di wilayah itu telah berperang melawan pemerintahan India untuk memerdekakan diri atau bersatu dengan negara tetangga, Pakistan.
Menurut sejumlah organisasi hak asasi manusia, ribuan orang dilaporkan tewas dalam konflik tersebut sejak 1989.(T/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran, Rusia, Turkiye Kutuk Kekejaman Israel di Palestina dan Lebanon