Pakistan Sebut RUU Anti-Muslim Prancis Diskriminatif

RIslamabad, MINA – Presiden Arif Alvi pada Sabtu (20/2) mendesak Prancis untuk berhenti menanamkan “sikap diskriminatif” terhadap Muslim menjadi undang-undang yang ditujukan untuk memerangi apa yang disebut ekstremisme.

“Paris perlu menyatukan masyarakat daripada membenturkan Islam dengan cara tertentu untuk menciptakan ketidakharmonisan dan bias,” kata Alvi, seperti dilaporkan Radio Pakistan yang dikelola pemerintah.

Alvi merujuk pada RUU kontroversial yang diperkenalkan oleh Presiden Prancis tahun lalu untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islamis.”

Berbicara dalam seminar tentang kebebasan beragama dan hak-hak minoritas di Islamabad, dia mengatakan Pakistan mengkomunikasikan kepada Barat bahwa penistaan ​​terhadap Nabi Muhammad atas nama yang disebut kebebasan berekspresi dianggap sebagai penghinaan bagi seluruh komunitas Muslim.

Dikutip dari MEMO, RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

RUU itu dianggap mengatur untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

RUU juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU tersebut  melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan membuat “pendidikan sekularisme” wajib bagi semua pejabat publik. (T/R7/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.