RIslamabad, MINA – Presiden Pakistan Arif Alvi pada Sabtu (20/2) mendesak Prancis untuk berhenti menanamkan “sikap diskriminatif” terhadap Muslim menjadi undang-undang yang ditujukan untuk memerangi apa yang disebut ekstremisme.
“Paris perlu menyatukan masyarakat daripada membenturkan Islam dengan cara tertentu untuk menciptakan ketidakharmonisan dan bias,” kata Alvi, seperti dilaporkan Radio Pakistan yang dikelola pemerintah.
Alvi merujuk pada RUU kontroversial yang diperkenalkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islamis.”
Berbicara dalam seminar tentang kebebasan beragama dan hak-hak minoritas di Islamabad, dia mengatakan Pakistan mengkomunikasikan kepada Barat bahwa penistaan terhadap Nabi Muhammad atas nama yang disebut kebebasan berekspresi dianggap sebagai penghinaan bagi seluruh komunitas Muslim.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Dikutip dari MEMO, RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.
RUU itu dianggap mengatur untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.
RUU juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.
RUU tersebut melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan membuat “pendidikan sekularisme” wajib bagi semua pejabat publik. (T/R7/RS3)
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam