Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paksa DK PBB Atasi Perang Gaza, Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99

sajadi - Kamis, 7 Desember 2023 - 08:56 WIB

Kamis, 7 Desember 2023 - 08:56 WIB

3 Views

Sekjen PBB Antonio Gutteres saat Konferensi Pers di Media Center ASEAN 2023 Jakarta, Kamis,(7/9/20230 (foto: Abdullah/MINA)

New York, MINA – Dalam sebuah tindakan yang jarang terjadi, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menggunakan Pasal 99 (article 99) Piagam PBB, yang memaksa Dewan Keamanan (DK) PBB untuk menangani perang di Gaza.

“Saya baru saja menerapkan Pasal 99 Piagam PBB – untuk pertama kalinya dalam masa jabatan saya sebagai Sekretaris Jenderal. Menghadapi risiko besar runtuhnya sistem kemanusiaan di Gaza, saya mendesak Dewan [DK] untuk membantu mencegah bencana kemanusiaan dan menyerukan gencatan senjata kemanusiaan untuk diumumkan,” ujar Guterres di akun X.

Pasal 99 memungkinkan Guterres untuk menyampaikan kepada DK setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Bisa disebut, Pasal 99 adalah “kata sandi PBB untuk situasi yang sangat mendesak” atau panic button.

DK PBB memiliki kewenangan tambahan jika memilih untuk bertindak berdasarkan saran Guterres.

Baca Juga: Israel Serang Lebanon Selatan dengan Bom Fosfor Putih Terlarang

Jika PBB mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata di Gaza, maka badan PBB yang paling berkuasa tersebut memiliki kewenangan untuk memaksa Israel, Hamas, dan sekutunya untuk mematuhinya. DK PBB dapat menjatuhkan sanksi dan dapat bertindak lebih jauh serta memberikan wewenang kepada pasukan internasional.

Politikus sekaligus diplomat asal Portugal ini juga melampirkan surat dua halamannya yang ditujukan kepada Presiden DK Jose Javier.

Dalam pernyataannya kepada wartawan bersamaan dengan surat tersebut, Juru Bicara PBB Stéphane Dujarric mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya Guterres merasa terdorong untuk menerapkan Bab 99, sejak menjabat pada 2017.

Dujarric menjelaskan bahwa Sekjen PBB mengambil langkah tersebut “mengingat besarnya jumlah korban jiwa di Gaza dan Israel, dalam waktu yang sangat singkat”.

Baca Juga: Rudal Anti-Tank Tewaskan Tentara Israel di Rafah

Dia menggambarkan penggunaan Pasal 99 sebagai “langkah konstitusional yang dramatis” yang diharapkan Guterres akan memberikan tekanan lebih besar pada Dewan Keamanan –,dan komunitas internasional pada umumnya,– untuk menuntut gencatan senjata antara pihak-pihak yang bertikai.

“Saya rasa ini adalah seruan yang paling penting”, kata Dujarric kepada wartawan di Markas Besar PBB, dikutip dari situs resmi PBB.

“Menurut saya, ini adalah alat paling ampuh yang dia (Sekretaris Jenderal) miliki,” imbuh Dujarric. (T/RE1/P1)

Mi’raj News News Agency (MINA)

Baca Juga: Brigade Al-Qassam: Helikopter Israel Kena Tembak Rudal SAM 7

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Breaking News
Internasional
Palestina
Internasional