Den Haag, MINA – Negara Palestina mengajukan argumennya Selasa (6/8) ke Kamar Praperadilan I Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait situasi di wilayah Palestina.
Pengajuan tersebut terkait permintaan Kantor Kejaksaan ICC untuk surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Israel. Surat perintah ini diajukan karena otoritas Israel telah melakukan kejahatan internasional yang serius, yang mengancam perdamaian dan keamanan global.
Dikutip dari WAFA, dalam presentasinya, negara Palestina menekankan bahwa segala upaya untuk mempolitisasi pengadilan atau melemahkan yurisdiksi hukumnya akan meniadakan keadilan bagi rakyat Palestina.
Negara Palestina berpendapat, kejahatan yang dilakukan oleh pejabat Israel, termasuk tokoh-tokoh tingkat tinggi dalam pemerintahan Israel, dilakukan secara sistematis dan dalam skala luas di bawah kebijakan resmi pemerintah. Dikatakan bahwa tindakan ini terjadi di tengah impunitas dan kurangnya akuntabilitas.
Baca Juga: Satu-satunya Dokter Ortopedi di Gaza Utara Syahid Akibat Serangan Israel
Palestina menekankan, aksesinya terhadap Statuta Roma dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan dan bantuan peradilan dalam mencapai keadilan.
Palestina membeberkan kegagalan terus-menerus otoritas pendudukan Israel untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan-kejahatan terhadap Palestina, yang menunjukkan kurangnya kemauan untuk menangani pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Palestina menyatakan keyakinannya bahwa Kamar Praperadilan ICC akan mendasarkan keputusannya pada Statuta Roma dan standar-standar akuntabilitas internasional, meskipun ada upaya-upaya oleh beberapa pihak untuk mempolitisasi pekerjaan pengadilan tersebut. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem