Ramallah, MINA – Otoritas Palestina telah mengajukan Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas langkah negara itu merelokasi kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem yang merupakan wilayah Palestina, menurut Menteri Luar Negeri Palestina.
“Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan gugatan terhadap AS, kasus ini secara resmi telah dikirim ke ICJ,” kata Menlu. Riyad al-Malki dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (29/9) seperti dilaporkan Anadolu yang dikutip MINA.
Menteri itu memaparkan bahwa sebelumnya pesan telah dikirim ke Departemen Luar Negeri AS pada bulan Mei sebagai bagian dari prosedur awal sebelum mengajukan gugatan ke ICJ.
AS sendiri menahan diri secara resmi untuk menanggapi pesan itu di mana Otorita Palestina meminta AS untuk tidak memindahkan kedutaannya ke Yerusalem.
Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”
Gugatan yang diajukan Otoritas Palestina itu menentang gerakan AS dengan tuduhan telah melanggar Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan resolusi Dewan Keamanan AS.
“Kami membela hak-hak kami dan orang-orang kami tanpa ragu-ragu, dan kami menolak segala bentuk pemerasan politik dan keuangan,” kata al-Malki.
Pada bulan Desember tahun lalu, Presiden AS Donald Trump memicu kecaman internasional ketika dia secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan merelokasi kedutaan AS ke Yerusalem pada bulan Mei.
Seperti diketahui, Yerusalem berada di jantung konflik Timur Tengah. Palestina berharap bahwa Yerusalem Timur yang diduduki oleh Israel sejak 1967 akhirnya akan berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina merdeka. (T/RS3/P1)
Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)