Ramallah, 8 Ramadhan 1436/25 Juni 2015 (MINA) – Seorang anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina, Dr. Saeb Erekat menyatakan bahwa Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki beserta delegasi teknis dan hukum hari ini Kamis (25/6) dijadwalkan menyerahkan berkas pengajuan tindak kejahatan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional ICC (The International Criminal Court) di Denhaag Belanda.
Erekat menjelaskan pada media setempat Quds Press, seperti yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), bahwa ada tiga file dokumen yang diserahkan, berkaitan dengan penyelesaian, tahanan dan agresi Israel ke Jalur Gaza.
“Berkas pengajuan ini agar segera ditindaklanjuti dan kami juga bekerjasama dengan semua faksi Palestina, lembaga masyarakat sipil, serikat buruh, wartawan, pengacara dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Erekat menambahkan, pihaknya juga siap pada langkah berikutnya untuk mengirimkan file yang diperlukan jika diminta oleh Jaksa Pengadilan.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Erekat menyatakan harapan bahwa hal tersebut dapat dicapai secepat mungkin, dan menekankan bahwa ia menyerahkan kepda lembaga pengadilan tersebut untuk menetapkan waktu penyelidikan dan pengumpulan informasi berikutnya.
Palestina secara resmi bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional ICC (The International Criminal Court) April 2015 lalu, Sebuah langkah yang diharapkan Palestina akan membuka jalan untuk upaya mengadili Israel atas tuduhan kejahatan perang.
Masuknya Palestina sebagai anggota ICC ditandai dalam seremoni yang berlangsung tertutup di kantor pusat ICC di Den Haag, Belanda, Rabu (1/4/2015). (T/P4/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel