Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri Palestina pada Kamis (29/8) mengatakan akan mengajukan keluhan di PBB terhadap Honduras, setelah negara Amerika Tengah itu mengakui kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Israel menganggap semua Yerusalem sebagai ibu kotanya yang tidak terbagi, sementara Palestina melihat bagian timur kota sebagai ibu kota negara mereka di masa depan.
Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota negara Yahudi itu pada bulan Desember 2017, tindakan melanggar dengan beberapa dekade konsensus internasional bahwa status kota harus diputuskan dalam pembicaraan damai.
Washington dan Israel sejak itu telah mendorong negara-negara lain untuk mengambil langkah serupa.
Baca Juga: PBB: Bantuan yang Masuk ke Gaza Saat Ini Tidak Cukup Ringankan Kelaparan
Sejauh ini hanya Guatemala dan Paraguay yang memindahkan kedutaan mereka ke Yerusalem, tetapi Paraguay kemudian membalikkan keputusannya.
Pada hari Selasa (27/8), Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez mengumumkan bahwa negaranya akan membuka kantor diplomatik di Yerusalem.
Misi itu akan menjadi perpanjangan dari Kedutaan Honduras yang berbasis di Tel Aviv.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut keputusan itu “agresi langsung” terhadap rakyat Palestina dan “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan legitimasi.” (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Israel Panggil 60.000 Tentara Cadangan untuk Persiapan Kuasai Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Perawat AS Ungkap Kondisi Mengerikan di RS Nasser, Gaza