Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palestina Akan Mengadu ke PBB dan Pengadilan Internasional

Zaenal Muttaqin - Senin, 18 Desember 2017 - 16:48 WIB

Senin, 18 Desember 2017 - 16:48 WIB

138 Views

Yerusalem Palestina (Foto: File)

Yerusalem-300x169.jpg" alt="" width="946" height="533" /> Yerusalem, Palestina (Foto: File)

 

Ramallah, MINA – Wakil Ketua Gerakan Fatah, Mahmoud al-Aloul Pahar Ahad malam (17/12) mengatakan, Pemerintah Palestina akan melakukan pengaduan ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk membatalkan keputusan Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel.

Berbicara dalam sebuah wawancara dengan TV Palestina, dia mengatakan selanjutnya, Pemerintah Palestina akan mempertimbangkan kembali semua hubungannya dengan Israel dan akan terus mewujudkan persatuan nasional.

Aloul seperti dilaporkan WAFA, mengatakan bahwa sebuah pertemuan yang diharapkan dari Dewan Pusat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) akan mengambil keputusan penting mengenai masalah Yerusalem.

Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan

Aloul berbicara dalam siaran yang disatukan oleh saluran TV Arab dan stasiun radio untuk mendukung Yerusalem menyusul langkah AS untuk mengakui kota suci tersebut sebagai ibu kota Israel.

Sebelumnya, DK PBB sedang mempertimbangkan sebuah rancangan resolusi yang bertujuan untuk membatalkan status Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Rancangan resolusi diajukan Mesir dan telah dikirimkan ke 15 anggota DK PBB pada hari Sabtu (16/12). Rancangan resolusi itu tidak menyebut AS atau pun Presiden Donald Trump secara khusus.

Seorang diplomat di DK PBB mengatakan, rancangan resolusi tersebut memiliki dukungan yang luas. Meski begitu, kemungkinan akan diveto oleh Washington.

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

DK PBB kemungkinan akan membuat keputusan soal rancangan resolusi itu pada hari Senin atau Selasa nanti.

Sebuah resolusi bisa diterima jika mendapat dukungan setidaknya dari sembilan suara dari total anggota DK PBB dan tidak diveto oleh anggota tetap Dewan Keamanan yakni AS, Perancis, Inggris, Rusia atau pun China.

Keputusan AS yang secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel diumumkan Presiden Donald Trump, Rabu, 6 Desember 2017. Dalam pengumuman tersebut, Trump juga memerintahkan Departemen Luar Negeri AS mempersiapkan pemindahan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem. (T/B05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel

Rekomendasi untuk Anda