Palestina Ambil Langkah Hukum Batas Laut ke Liga Arab dan PBB

Gaza, MINA – telah mengambil langkah-langkah hukum dan prosedural mengenai perbatasan maritimnya. Al-Monitor melaporkan, Kamis (17/10).

Menteri Luar Negeri Riyad Al-Maliki menyerahkan draft tersebut kepada Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit berupa file hukum demarkasi yang disiapkan oleh pemerintah Palestina.

Menurutnya, langkah itu bertujuan untuk memperkuat status negara Palestina di seluruh dunia, dan menjadi bagian dari serangkaian tindakan yang diambil oleh pemerintah Palestina dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2015, Palestina berpartisipasi untuk pertama kalinya dalam pertemuan Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut di New York.

Para pejabat Palestina mengkonfirmasi komitmen mereka terhadap konvensi dan menekankan hak-hak orang untuk mendapat manfaat dari sumber daya alam dan melestarikan lingkungan.

Otoritas Palestina juga mengadakan pembicaraan demarkasi pada Juni 2016 dengan Mesir, mengenai berbagi perbatasan maritim bersama. Palestina juga sedang menjajaki pembicaraan dengan Siprus untuk tujuan yang sama.

Pada Juni 2017, tim ahli nasional dibentuk untuk bekerja pada demarkasi perbatasan maritim Palestina di Laut Mediterania.

Bulan Oktober ini, Maliki telah menyerahkan berkas ke Liga Arab, dan mengatakan delegasi resmi Palestina juga telah menyerahkan dokumen akhir September ke PBB, termasuk peta dan koordinat perbatasan laut Palestina.

“Kami meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk mengedarkan peta dan koordinat di antara negara-negara anggota untuk membantu kami dalam upaya kami mengatur perbatasan maritim, terutama yang berkaitan dengan zona ekonomi eksklusif, di mana negara Palestina memiliki hak untuk mengeksploitasi dan berinvestasi,” kata Maliki.

Seorang pejabat di Kementerian Luar Negeri Palestina, yang tidak disebut namana, mengatakan tujuan mengajukan peta dan koordinat ke PBB dan Liga Arab adalah untuk memperkenalkan dunia tentang wilayah laut Palestina.

“Ini juga untuk memberikan bukti bahwa Israel telah melanggar daerah-daerah ini, terutama di garis pantai Jalur Gaza, dan mencuri sumber daya alam Palestina, yaitu gas alam,” ujarnya.

Sumber itu menekankan bahwa langkah demarkasi maritim akan diikuti oleh langkah-langkah lain seperti akan maju ke pengadilan arbitrase internasional jika Israel terus mengganggu.

Sumber itu menjelaskan bahwa sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, setiap negara memiliki hak untuk mengeksplorasi sumber daya alam di zona ekonominya sendiri. Namun, Israel memilih untuk tidak bergabung dengan konvensi tersebut. (T/RS2/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.