Ramallah, MINA – Pemerintah Palestina mengancam memotong semua komunikasi dengan Amerika Serikat (AS) karena penutupan kantor Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington.
“Pemerintah Palestina akan memotong semua komunikasi dengan AS dalam kasus PLO ditolak untuk memperbarui izin berkantor di Washington,” kata Sekretaris Jenderal PLO Saeb Erekat melalui sebuah video. Demikian Anadolu Agency memberitakannya yang dikutip MINA.
Palestina mendapat pesan dari Departemen Luar Negeri AS bahwa proses persetujuan keberadaan kantor PLO di Washington tidak akan diperpanjang, karena Palestina mengajukan banding ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki pelanggaran Israel terhadap Palestina.
Dilaporkan oleh media AS Associated Press (AP) pada Jumat, AS mengancam akan menutup kantor PLO di Washington terkait seruannya untuk mengadili pejabat Israel di ICC atas kejahatan terhadap orang-orang Palestina.
Baca Juga: Keledai Jadi Penyelamat Warga Gaza di Tengah Perang
Dilaporkan bahwa langkah PLO itu bertentangan dengan undang-undang AS.
Berdasarkan undang-undang AS tahun 2015, Menteri Luar Negeri harus menyatakan kepada Kongres bahwa PLO tidak melakukan tindakan bersama ICC.
Yang juga menjadi masalah adalah seruan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di PBB kepada ICC untuk menyelidiki dan mengadili orang-orang Israel.
PLO adalah perwakilan resmi bagngsa Palestina, sementara Otoritas Palestina adalah penguasa de jure yang memerintah di Tepi Barat dan Jalur Gaza. (T/RI-1/P1
Baca Juga: AS Tolak Rencana Israel untuk Caplok Tepi Barat yang Diduduki
Mi’raj News Agency (MINA)