PALESTINA BISA TUNTUT ISRAEL DI PENGADILAN INTERNASIONAL

Pengacara Perancis Gilles Devers
Pengacara Perancis Gilles Devers. (Foto: Press TV)

Paris, 18 Syawwal 1435/14 Agustus 2014 (MINA) – Seorang pengacara Perancis mengatakan, masih ada jalur hukum untuk menuntut Zionis Israel atas kejahatan perang  terhadap Gaza  kepada Pengadilan Kriminal Internasional () setelah kasus pertama Palestina ditolak pekan lalu.

Pengacara Gilles Devers telah mengajukan kasus atas nama Palestina itu di ICC pada akhir Juli setelah serangan Zionis Israel membabi buta ke Gaza, namun kasus tersebut telah ditolak.

“Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki pergi ke dan kemudian kasus itu ditolak. Jaksa pengadilan mengatakan ia memutuskan untuk menolak kasus ini, karena Palestina belum menandatangani Statuta dan oleh karena itu tidak dapat mengajukan kasus,” kata Devers dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Press TV sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Statuta Roma adalah perjanjian yang ditetapkan ICC pada konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002.

“Jaksa penuntut pengadilan mengatakan bahwa Deklarasi Kompetensi 2009 tidak berlaku lagi, karena antara dulu dan sekarang Palestina telah menjadi negara pengamat non-anggota di PBB,” kata Devers.

“Beberapa profesor hukum mengatakan ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang diajukan Palestina pada Juli itu. ICC adalah badan independen dari itu semua. Oleh karena itu, kita akan meluncurkan prosedur baru, meminta jaksa untuk bekerja dengan Menteri Keadilan Palestina,” ujarnya.

Devers mencatat kasus Palestina sudah memiliki cukup bukti yang lebih kuat dalam dua isu utama selama dua bulan terakhir.

“Pertama, peristiwa terbaru Juni dan Juli tahun ini menunjukkan warga sipil adalah sasaran utama serangan dan pembunuhan tanpa pandang bulu  Israel… Kita semua tahu bahwa tentara Israel yang datang untuk menyerang terowongan menghancurkan infrastruktur yang  besar di Gaza dan 85 persen korban di Gaza adalah warga sipil. Sedangkan 95 persen dari kerugian Israel adalah kerugian militer. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan,” katanya.

“Poin kedua adalah bahwa operasi militer telah dilakukan dengan tujuan  penjajahan dan menggunakan metode blokade. ICC sebelumnya  mengartikan penjajahan dan  pengepungan sebagai kejahatan perang,” Devers melanjutkan.

Pengacara itu mengungkapkan keyakinannya cepat atau lambat ICC  akan mengadili kejahatan perang Israel di Gaza.

Israel meluncurkan perang terbaru terhadap Jalur Gaza yang diblokade pada 8 Juli, dan  hingga hari ini telah membuat lebih dari 1.940 warga Palestina, kebanyakan warga sipil, telah tewas dan hampir 10 ribu terluka dalam serangan. Hamas mengatakan lebih dari 150  tentara Zionis Israel tewas dalam aksi serangan pejuang Palestina.(T/P03/P02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0