Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palestina dan Negara Arab Tuntut Israel Izinkan TV Yerusalem

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 13 Mei 2020 - 08:18 WIB

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:18 WIB

7 Views

Ramallah, MINA – Palestina dan Negara Arab menutut pendudukan Israel untuk mengizinkan operasional TV Palestina di Yerusalem Timur setelah memperpanjang penutupan kantornya selama enam bulan di kota itu.

Ibrahim Khraishi, Pengamat Tetap Palestina untuk PBB di Jenewa, mengatakan, larangan terus-menerus pada pekerjaan TV Palestina “adalah bagian dari kebijakan Israel untuk membungkam media.” WAFA melaporkan, Selasa (12/5).

Ia mengatakan, “semua harus menyerukan Israel, kekuatan pendudukan, untuk mematuhi kewajiban hukumnya” dan “untuk mengakhiri pelanggaran hukum internasionalnya.”

Ia menulis surat kepada David Kaye, Pelapor Khusus untuk promosi dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan Michael Lynk, Pelapor Khusus tentang situasi hak asasi manusia di Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Dia mengatakan, di saat dunia sibuk memerangi pandemi COVID-19, Israel “belum semenit pun menghentikan aksi dan praktik ilegalnya,” dan justru memperpanjang perintah penutupan. Israel telah “melanggar hak atas kebebasan berekspresi.”

“Israel dengan kekuatan pendudukan secara sistematis melanggar hak-hak kebebasan berekspresi Palestina dan lembaga-lembaganya, termasuk larangan acara atau kegiatan apa pun,” kata Khraishi dalam suratnya kepada Kaye.

“Penutupan kantor TV Palestina adalah bagian dari cara Israel untuk membungkam media dan mencegah kesadaran tentang pelanggaran serius Israel, melalui serangkaian penindasan terhadap media dan jurnalis,” imbuhnya.

“Keputusan ini bersifat politis dan diputuskan dengan dalih keamanan yang cacat oleh tingkat tertinggi di otoritas Israel. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap hukum hak asasi manusia internasional, khususnya Kovenasi Internasional tentang hak-hak Sipil dan Politik,” imbuhnya. (T/RS2/RI-1)

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda