Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PALESTINA DAPAT MENJADI ANGGOTA MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL

Admin - Senin, 25 November 2013 - 00:36 WIB

Senin, 25 November 2013 - 00:36 WIB

1177 Views ㅤ

Markas Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. (Foto: eccpalestine)

Gaza City, 21 Muharram 1435/25 November 2013 (MINA) – Seorang juru bicara Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan, Palestina memungkinkan menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional setelah negara itu menjadi anggota pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Bulletin melaporkan.

“Keanggotaan Palestina di ICC memungkikan setelah menjadi anggota pengamat PBB,” kata Fadi Abdullah Dosen di Perpustakaan Nasional ibukota Maroko Rabat sebagaimana dikutip AlRay yang diberitakan Mi’raj News Agency (MINA).

Palestina menjadi anggota PBB ke-194  pada 30 November 2012 setelah 138 negara anggota mendukung pemberian status baru bagi Palestina, dengan sembilan negara menentang dan yang abstain 41 negara.  Kanada, Israel, dan Amerika Serikat menentang rancangan pemberian status ini.

Keputusan dalam Pertemuan Sidang Majelis Umum ke-67 itu juga meningkatkan status Palestina di PBB dari “kesatuan” jadi “negara non-anggota”.

Baca Juga: Al-Qassam Tembak Mati Tentara Zionis! Perlawanan Gaza Membara di Tengah Genosida

Sebelumnya, Badan PBB yang mengurusi bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan (UNESCO) telah secara resmi menerima Palestina menjadi anggota penuh dalam konferensinya di Paris (kantor pusat UNESCO), Senin, 31 Oktober 2011.

Abdullah, juga seorang advokat hak asasi manusia Lebanon, mencatat bahwa hanya empat negara Arab adalah penandatangan Statuta Roma.

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) bermarkas di Den Haag, Belanda adalah pengadilan permanen untuk mengadili individu yang melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Mahkamah Pidana Internasional dibentuk oleh Statuta Roma yang mulai berlaku pada 1 Juli 2002. (T/P02/R2).

Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Keluarga Tahanan Israel Kecam Pemerintahnya Sendiri

Rekomendasi untuk Anda