Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk memikul tanggung jawabnya dan mengambil semua tindakan yang diperlukan “guna mewajibkan Israel mematuhi hukum internasional dan kemanusiaan” mengenai situasi di Gaza.
Dalam pernyataan pers yang dikutip dari Kantor Berita WAFA, Senin (12/7), Kemenlu Palestina menuduh Israel menghalangi upaya menstabilkan gencatan senjata di Jalur Gaza dengan memperketat blokade dan menghalangi proses rekonstruksi.
Dikatakan lebih dari dua juta orang di Jalur Gaza “harus membayar mahal karena blokade Israel tanpa akhir yang menghancurkan kehidupan sehari-hari mereka.”
“Blokade Israel telah menyebabkan sabotase kehidupan warga Palestina dan penurunan tingkat layanan dasar yang diberikan, di bawah tekanan penundaan dan pemerasan Israel,” kata pernyataan itu.
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Israel telah memberlakukan blokade ketat di Jalur Gaza sejak 2007.
Israel memperketat blokade selama agresi 11 hari di daerah kantong pantai, yang berakhir pada 21 Mei dan menyebabkan lebih dari 250 warga Palestina tewas dan ribuan lainnya terluka.
Pada hari Jumat lalu, Koordinator Kemanusiaan PBB dari wilayah Palestina yang diduduki Lynn Hastings memperingatkan bahwa larangan Israel untuk membawa pasokan ke Jalur Gaza yang terblokade menempatkan sektor-sektor penting di daerah kantong itu dalam bahaya.(T/R1/P1)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Mi’raj News Agency (MINA)