icc-300x157.jpg" alt="" width="300" height="157" />
Den Haag, MINA – Empat kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Palestina mendesak Jaksa Penuntut Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda untuk “segera membuka penyelidikan penuh atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki” sebagai “langkah penting untuk mengakhiri budaya kekebalan hukum yang telah lama berlaku terkait dengan kejahatan Israel”.
Dalam pernyataan pada Rabu (20/9), kelompok HAM tersebut telah mengirim berkas tuntutan setebal 700 halaman, ke ICC yang berpusat di Den Haag, Belanda,.
Laporan menuduh, pejabat tinggi pemerintah Israel terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur (Al-Quds), Mi’raj News Agency (MINA) melaporkan dari sumber Aljazeera.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
“Jaksa harus menyelidiki para pejabat politik dan militer tingkat tinggi Israel yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Kelompok HAM yang mengajukan berkas tuntutan tersebut adalah Pusat HAM Al-Haq, Al-Mezan, Palestinian Centre dan Asosiasi Aldameer, semuanya berpusat di wilayah pendudukan.
“Laporan berdasarkan pada informasi faktual yang dikumpulkan oleh keempat organisasi HAM, mencakup kejahatan kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma, pembunuhan, pengusiran, penganiayaan, dan tindakan rasis apartheid,” kata seorang perwakilan Al-Haq.
Perwakilan tersebut juga mengatakan, arsip tersebut termasuk bukti kejahatan perang seperti “pembunuhan yang disengaja, perusakan dan perampasan harta benda, pemindahan yang tidak sah, penjarahan kota atau tempat, dan merampas harta milik warga”.
Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza
ICC, sebuah pengadilan internasional independen yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengkonfirmasi kepada Al-Jazeera bahwa mereka telah menerima berkas tersebut.
“Seperti yang kita lakukan dengan semua komunikasi semacam itu, kami akan menganalisis bahan-bahan yang diajukan sesuai Statuta Roma dengan independensi dan ketidakberpihakan sepenuhnya. Segera setelah kami mencapai keputusan mengenai langkah selanjutnya, kami akan memberi tahu pengirimnya dan memberikan alasan keputusan kami,” kata Kantor Jaksa Penuntut Umum kepada Al-Jazeera melalui email.
Kantor Perdana Menteri Israel tidak menanggapi permintaan Al-Jazeera untuk memberikan komentar. (T/RS2/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel