Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengecam keras pembebasan seorang polisi Israel yang bertanggung jawab atas pembunuhan berdarah dingin seorang pria autis Palestina di Yerusalem pada Mei 2020.
Kementerian mengatakan, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) harus menyelidiki hal ini. WAFA melaporkan.
“Tidak ada keadilan atau akses kepada keadilan di bawah pendudukan ilegal Israel dan rezim apartheid,” kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.
“Israel, kekuatan pendudukan, dan sistem peradilannya yang tercemar terus memberikan sanksi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap orang-orang yang diduduki dan memberikan kekebalan mutlak kepada pasukan dan perwira pendudukannya,” kata Kementerian.
Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel
Kementerian Luar Negeri Palestina menentang apa yang disebutnya sebagai “pembunuhan yang disengaja oleh Israel yang tercela” terhadap Eyad al-Hallaq, pria autis berusia 32 tahun, di Yerusalem, saat dia dalam perjalanan ke sekolah kebutuhan khusus pada 30 Mei 2020.
Pengadilan Distrik Israel di Yerusalem yang diduduki pada Kamis (5/7) membebaskan polisi yang membunuh Hallaq, mengklaim bahwa dia “bertindak sembrono”, dan pembunuhan itu adalah “kesalahan yang tragis”, sambil mengklaim bahwa petugas tersebut “bertindak untuk membela diri”, meskipun korban tidak membawa senjata apa pun.
“Kegagalan Israel yang disengaja untuk meminta pertanggungjawaban pasukan pendudukan dan perwiranya atas kejahatan mereka adalah bukti lebih lanjut bahwa Israel sendiri harus diselidiki. Tidak ada keadilan bagi warga Palestina di pengadilan Israel,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti