Yerussalem, MINA -Palestina pada Kamis(18/10) mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
Saeb Erekat, Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina mengatakan dia mengirim surat kepada ICC Fatou Bensouda tentang persetujuan pemerintah Israel baru-baru ini untuk membangun 31 unit rumah di kota Hebron, di Tepi Barat, demikian Anadolu Agency melaporkan dikutip MINA.
Pemukiman Yahudi di Hebron akan menjadi yang pertama di tengah-tengah kota tua sejak 1979, kata Erekat, yang meminta Bensouda mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum mereka yang bersalah.
Erekat dalam suratnya mengatakan, situasi Hebron tidak bisa ditolerir, ini sama dengan menciptakan kebijakan aparthaid yang jelas. Seperti yang Anda ketahui dengan baik, kejahatan apartheid dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Statuta Roma, dan dicirikan sebagai tindakan tidak manusiawi.
Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa
Pemerintah Israel pada hari Minggu menyetujui rencana untuk memperluas pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki. Keputusan itu mencakup pendanaan untuk membangun 31 unit rumah di Hebron. (T/Ast/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Kembali Serang Sekolah di Gaza, 7 Orang Syahid