
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki.(Foto: World Bulletin)
Ramallah, 10 Dzulqa’dah 1436/25 Agustus 2015 (MINA) – Palestina mendesak Uni Eropa untuk memblokir seluruh akses pada pemukim ilegal Israel dan produk-produk mereka.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki mengatakan kepada surat kabar Arab Saudi berbasis di London Asharq al-Awsat, Ahad (23/8), saatnya menekan Israel untuk menghentikan aktivitas permukiman ilegal.
“Jika Uni Eropa berpendapat bahwa produk-produk permukiman [Israel] harus ‘didiskriminasi,’ pemukim di antara produk-produk tersebut dan harus dilihat dengan cara yang sama,” kata Maliki, demikian Kantor Berita Al-Ray Media Agency melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dia juga menyerukan kepada Uni Eropa dan Amerika Serikat untuk menempatkan daftar hitam pada para pemukim ilegal ekstremis Yahudi Israel yang melakukan apa yang disebut serangan “Price Tag” terhadap properti rakyat Palestina.
Baca Juga: Prancis Kembali Tegaskan Rencana Akui Negara Palestina
Serangan “Price Tag” adalah tindakan vandalisme dan kekerasan secara teratur diluncurkan kelompok ekstremis Yahudi Israel terhadap warga Palestina dan properti mereka serta tempat-tempat suci Islam di Palestina.
Komentar Maliki datang saat Uni Eropa dilaporkan tengah bersiap-siap, dalam sebuah langkah belum pernah terjadi sebelumnya, menempatkan dafter hitam hingga 200 pemukim ilegal ekstremis Yahudi Israel.
Komentarnya juga datang setelah bertemu Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius di ibukota Perancis Paris.
Perancis, menteri luar negeri Palestina berpendapat, memimpin sebuah gerakan internasional dengan apa yang disebut rencana perdamaian yang akan melihat solusi berdasarkan perbatasan tahun 1967. Kabarnya, jika Tel Aviv tidak mematuhi tuntutan internasional, Paris akan membawa masalah itu ke Dewan Keamanan PBB atas tindakan terhadap Israel.
Baca Juga: Anggota Knesset Tuduh Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Hentikan Sidang Korups
Dia menambahkan, Paris telah mengalami tekanan Israel dan Amerika Serikat secara intens untuk meninggalkan inisiatif itu.
Kehadiran dan perluasan berterusan pada permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina telah menciptakan hambatan yang besar bagi upaya untuk membangun perdamaian di Timur Tengah.
Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di lebih dari 120 permukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Israel di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Timur Al-Quds pada tahun 1967.
PBB dan kebanyakan negara menganggap permukiman Israel sebagai ilegal karena wilayah ditangkap oleh Israel dalam perang tahun 1967 dan karenanya tunduk pada Konvensi Jenewa, yang melarang pembangunan di lahan yang diduduki. (T/R05/P4)
Baca Juga: Pengadilan Israel Tunda Sidang Korupsi Netanyahu
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)