
Mahmoud Abbas
(Foto: Ma'an News Agency)" width="264" height="191" /> Presiden Mahmoud Abbas (Foto: Ma’an News Agency)Al-Quds, 10 Rabi’ul Awwal 1436/1 Januari 2015 (MINA) – Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah membuat langkah penting dengan menandatangani dokumen untuk bergabung ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC).
Mahmoud Abbas pada Rabu kemarin menandatangani dokumen yang diperlukan Palestina untuk bergabung dengan 20 organisasi internasional, termasuk ICC, Press Tv melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (1/1).
Langkah tersebut memungkinkan Palestina untuk mengambil tindakan hukum terhadap Israel yang selama ini telah melakukan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina.
Amerika Serikat dan Israel dengan cepat bereaksi terhadap tindakan Palestina. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Edgar Vasquez, menyebutnya sebagai hal yang kontraproduktif.
Baca Juga: Kapal Bantuan ke Gaza Diserang Drone di Kepulauan Malta
Keputusan Abbas diyakini berkaitan erat dengan hasil akhir dari pertemuan Dewan Keamanan PBB pada Selasa lalu, saat PBB menolak rancangan resolusi yang mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas tanah Palestina sejak 1967.
Pengadilan ICC memiliki kewenangan hukum untuk menuntut individu para penjahat perang, sesuatu yang Israel telah dilakukan Israel terhadap warga Palestina.
Israel melancarkan perang besar-besaran terhadap warga Palestina di Jalur Gaza pada Juli tahun lalu, menewaskan ribuan warga sipil termasuk perempuan dan anak-anak. Serangan terjadi selama 51 hari berturut-turut yang digambarkan pengamat internasional sebagai kejahatan terang-terangan terhadap kemanusiaan.
Pada tanggal 8 Oktober 2014, Palestina menempatkan diri dalam status pengamat di ICC. Posisi itu diberikan kepada Palestina pada pertemuan puncak 122 negara anggota ICC di New York. (T/P011/P4)
Baca Juga: Dana Kekayaan Norwegia Tarik Investasi dari Paz Retail and Energy Milik Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)