Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palestina: Gerakan Pembatasan Israel Langgar Konvensi Jenewa Keempat

Rana Setiawan - Jumat, 8 April 2016 - 12:12 WIB

Jumat, 8 April 2016 - 12:12 WIB

451 Views

Pasukan Israel sedang berjaga di salah satu permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. (Foto: MEMO)

Ramallah, 29 Jumadil Akhir 1437/8 April 2016 (MINA) – Meningkatkan pos pemeriksaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki untuk menghukum seluruh penduduk Palestina, merupakan hukuman kolektif yang dinilai melanggar Konvensi Jenewa Keempat, demikian pernyataan Kantor Perdana Menteri Palestina (PMO), Kamis (7/4).

“Selain 85 pos pemeriksaan tetap di Tepi Barat, ratusan pos-pos pemeriksaan bayangan didirikan setiap bulan, membuat perjalanan antara kota-kota dan desa-desa hampir mustahil bagi warga Palestina,” kata PMO dalam pernyataannya sebagaimana Kantor Berita Palestina WAFA memberitakannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

PMO menambahkan bahwa di Al-Quds Timur saja, 16 pos pemeriksaan baru dan 20 jalan penghalang baru telah ditambahkan sejak Oktober lalu, “membatasi akses sekitar 138.000 warga untuk bekerja, sekolah, dan perawatan medis,” demikian menurut laporan PBB.

Sejak Oktober 2015, Israel telah lebih jauh membatasi pergerakan bebas dari warga Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds Timur.

Baca Juga: Israel Perpanjang Penutupan Media Al-Jazeera di Palestina

Menurut laporan terbaru yang dikeluarkan Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Israel telah meningkatkan jumlah pos pemeriksaan di wilayah Pendudukan Palestina, menambahkan kendala fisik yang lebih menembus hampir semua sisi kehidupan sehari-hari warga Palestina.

“Selain itu, kebijakan Israel didasarkan pada asal etno-nasional dan diskriminasi terang-terangan, karena pembatasan ini hanya berlaku bagi warga Palestina, tetapi tidak untuk pemukim Yahudi,” kata Jamal Dajani, Direktur Komunikasi Strategis dan Media di PMO.

“Hukum HAM internasional membutuhkan Israel untuk menghormati hak yang diduduki untuk bergerak bebas di tanah air mereka. Hak ini diakui dalam Pasal 13 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan dalam Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik,” pernyataan itu menyimpulkan. (T/R05/P001)

 

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda