PALESTINA KECAM DEWAN KEAMANAN PBB TOLAK RESOLUSI NEGARA PALESTINA

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour (Foto: Press TV)
Duta Besar untuk Riyad Mansour (Foto: Press TV)

Al-Quds Timur, 9 Rabiul Awwal 1436/31 Desember 23014 (MINA)- Palestina mengecam kegagalan untuk menyetujui rancangan resolusi yang menuntut pengakuan negara Palestina merdeka.

“Mereka memiliki banyak kesempatan untuk terlibat dan menjadi bagian dari upaya ini, berapa lama lagi kita harus menunggu?” kata Riyad Mansour, Duta Besar Palestina untuk PBB, seperti dilaporkan Press TV yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.

Sebelumnya pada Selasa (30/12) Dewan Keamanan tidak menerima rancangan resolusi yang menyerukan pengakuan negara Palestina merdeka dan penghentian pendudukan .

Untuk diterima Dewan Keamanan PBB, resolusi itu membutuhkan setidaknya dukungan sembilan dari 15 anggota dewan, namun, hanya berhasil mengumpulkan delapan negara mendukung, dua negara yakni  dan Australia menentang, sementara  Inggris, Rwanda, Nigeria, Korea Selatan dan Lithuania mengambil sikap abstain.

Samantha Power, Duta Besar AS untuk PBB, mengatakan, pada dasarnya rancangan resolusi yang diajukan Jordania dan didukung oleh negara-negara Liga Arab, sebagai sangat seimbang.

Rancangan resolusi itu berisi desakan kemerdekaan Palestina,  al-Quds Timur sebagai ibukota negara Palestina di masa depan, membahas masalah warga Palestina di penjara-penjara Israel dan menuntut berakhirnya pendudukan Israel pada 2017.

sebelumnya memperingatkan bahwa pemerintahannya tidak akan lagi berurusan dengan Israel jika tawaran gagal.

Pada bulan November 2012, Majelis Umum PBB memutuskan untuk meningkatkan statusnya Palestina di PBB dari “non-anggota pengamat entitas” untuk “non-anggota negara pengamat” meskipun ada penentangan kuat dari Israel dan Amerika Serikat. (T/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0