Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PALESTINA KECAM ISRAEL LANGGAR PERJANJIAN OLSO 1995

Admin - Selasa, 10 Februari 2015 - 23:52 WIB

Selasa, 10 Februari 2015 - 23:52 WIB

972 Views ㅤ

Pasukan pendudukan Israel sedang menghancurkan salah satu bangunan milik warga Palestina di Tepi Barat.(Foto: Popist.com)
Pasukan pendudukan <a href=

Israel sedang menghancurkan salah satu bangunan milik warga Palestina di Tepi Barat.(Foto: Popist.com)" width="300" height="225" /> Pasukan pendudukan Israel sedang menghancurkan salah satu bangunan milik warga Palestina di Tepi Barat.(Foto: Popist.com)

Gaza, 19 Rabi’ul Akhir 1436/9 Februari 2015 (MINA) – Palestina mengecam keputusan Otoritas Israel untuk menghancurkan bangunan milik warga Palestina di “Area C” Tepi Barat yang didanai Uni Eropa dan sudah menjadi kesepakatan Perjanjian Olso II 1995.

Menurut kantor berita Anadolu yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa, pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina menuduh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemerintahannya memutuskan tindakan arogansinya.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan, otoritas pendudukan Israel menghancurkan bangunan untuk mengontrol daerah tersebut semata-mata untuk tujuan militer dan perluasan permukiman ilegal Yahudi.

Pada Kamis (5/2) lalu, saluran televisi Channel 2 Israel melaporkan, Netanyahu telah mengarahkan Menteri Pertahanan Israel Moshe Ya’alon untuk menghancurkan semua bangunan yang dibangun di “Area C’, Tepi Barat.

Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina

“Itu bangunan ilegal,” klaim Netanyahu.

Palestina menyatakan sikap Netanyahu itu menunjukkan arogansi pendudukan dan desakan menghancurkan unsur-unsur negara Palestina dan melemahkan solusi dua-negara.

“Ini menghalangi perundingan damai dan menyebar budaya kekerasan, kebencian, ekstrimisme, rasisme, dan terorisme,” tegas Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya.

Pihaknya menyerukan masyarakat internasional, Uni Eropa, Amerika Serikat dan PBB untuk melawan kebijakan Israel.

Baca Juga: Abu Ubaidah: Tentara Penjajah Sengaja Bombardir Lokasi Sandera di Gaza

Sementara otoritas pendudukan Israel menghancurkan “Area C” dengan dalih bangunan tidak memiliki izin.

“Ini hanyalah bagian dari kebijakan Israel yang memaksa warga Palestina meninggalkan tanah mereka untuk perluasan permukiman. Semua permukiman Israel dianggap sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional dan konvensi,” kata para aktivis sebagaimana dikutip Middle East Monitor (MEMO).

Dalam isi Perjanjian Oslo Kedua 1995 mengklasifikasikan tiga daerah di Tepi Barat Palestina yang diduduki menjadi “Area A,” meliputi 18 persen wilayah adalah dalam wewenang Pemerintah Palestina. Sementara “Area B,” meliputi 22 persen wilayah Tepi Barat, secara pemerintahan sipil dikuasai pemerintah Palestina, tetapi kontrol keamanan dilakukan oleh Israel. Kemudian “Area C”, 61 persen wilayah, dikuasai sepenuhnya oleh Israel.(T/P004/R05)

 

Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok