Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palestina Kecam Rencana Pemukiman Ilegal Yahudi di Dekat Betlehem

Nur Hadis - Selasa, 8 Januari 2019 - 23:10 WIB

Selasa, 8 Januari 2019 - 23:10 WIB

8 Views

 

Ramallah, MINA – Palestina mengecam rencana Israel untuk mengalokasikan sekitar 1.200 dunum tanah di Tepi Barat untuk lingkungan pemukiman baru khusus Yahudi, demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri Palestina, Selasa (8/1).

Anadolu Agency melaporkan yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA), dalam sebuah pernyataan, Kementerian meminta komunitas Internasional untuk segera turun tangan dengan maksud menghentikan proyek pemukiman “berbahaya” yang direncanakan di dekat Betlehem.

“Pemerintah Israel berlomba melawan waktu untuk menciptakan fakta-fakta baru dengan alasan yang tidak dapat dibatalkan,” demikian bunyi pernyataan itu.

Baca Juga: SMART 171 Salurkan Paket Buka Puasa di Masjid Al-Aqsa

Terkait hal itu, Selasa sebelumnya harian Israel Haaretz mengkonfirmasikan bahwa Israel berencana untuk membangun lingkungan pemukiman utama di Tepi Barat yang diduduki.

Menurut surat kabar itu, pemerintah telah mengalokasikan 1.200 dunum tanah (sekitar 300 hektar) untuk lingkungan baru itu, yang akan memperluas pemukiman Efrat khusus-Yahudi ke arah pinggiran selatan Betlehem.

Jika lingkungan tersebut diperluas, maka warga Palestina akan meninggalkan kota sepenuhnya dan dikelilingi oleh pemukiman Yahudi.

Menurut angka Palestina, 640.000 pemukim Yahudi saat ini hidup di 196 pemukiman (dibangun dengan izin pemerintah Israel) dan lebih dari 200 “pos” pemukim (dibangun tanpa izin) di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.

Baca Juga: Palang Merah Serukan Bantuan Pangan Masuki Gaza

Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Arab-Israel 1967. Ini mencakup seluruh kota pada tahun 1980, mengklaimnya sebagai “ibukota abadi Israel” dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Hukum internasional memandang seluruh Tepi Barat sebagai “wilayah pendudukan” dan menganggap semua bangunan permukiman Israel di sana ilegal. (T/iss/B01/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Malam Ke-11 Ramadhan, 60 Ribu Jamaah Shalat Tarawih di Masjidil Aqsa

Rekomendasi untuk Anda