Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palestina Kecam Sanksi AS terhadap Pejabat ICC

Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 13 Juni 2020 - 12:54 WIB

Sabtu, 13 Juni 2020 - 12:54 WIB

3 Views

Ramallah, MINA – Palestina pada Jumat (12/6) mengecam dan menyatakan keprihatinannya atas penerapan sanksi dan tindakan hukuman pemerintah AS terhadap para pejabat Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), keluarga mereka, dan siapa pun yang bekerja sama dengan Pengadilan.

“Ini adalah eskalasi besar ancaman dan intimidasi terhadap Mahkamah, yang telah banyak menerima kasus yang melibatkan pemerintah AS selama tiga tahun terakhir,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam siaran pers, seperti dilaporkan WAFA News.

Sikap AS ini diambil setelah JCC terus menyelidiki kasus-kasus kejahatan perang, pembunuhan dan pelanggaran HAM negara itu di Afghanistan, sejak negara itu menyerbu Afghanistan sekitar 15 tahun yang lalu.

Palestina sementara itu juga sedang mengajukan Israel ke JCC dengan kasus-kasus yang sama yang malahan makin gencar belakangan ini.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Pernyataan menambahkan, “Upaya-upaya tersebut untuk memberikan pengaruh yang tidak semestinya terhadap proses pengadilan. Ini tidak dapat diterima dan merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip keadilan internasional dan ketertiban berdasarkan aturan secara keseluruhan.”

Kemenlu menyerukan perlindungan terhadap personil ICC, termasuk hakim, jaksa dan keluarga mereka, dari segala ancaman atau upaya pemaksaan.

“Kami menyerukan langkah-langkah mendesak dalam mendukung Pengadilan untuk membantunya melawan tindakan ilegal, provokatif dan berbahaya yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat, sejalan dengan kewajiban negara-negara para Pihak berdasarkan Statuta Roma, termasuk untuk menjaga Pengadilan dan independensinya,” lanjut pernyataan.

“Adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi mandat Pengadilan dan untuk memastikan tercapainya pertanggungjawaban atas kejahatan dan keadilan bagi para korban kejahatan. Ini tidak boleh dikompromikan atau dirusak oleh tindakan intimidasi yang disengaja,” lanjutnya. (T/RS2/P1)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Rekomendasi untuk Anda