Ramallah, MINA – Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Malki pada Ahad (17/3) mengritik upaya pemerintah Amerika Serikat yang mengintimidasi dan menghalangi pelaksanaan penyelidikan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).
“Atas ancaman yang disampaikan pada September lalu oleh Penasihat Keamanan Nasional AS John Bolton, yang menyatakan bahwa mereka akan melarang masuknya personil ICC,” kata Malki dalam pernyataannya.
Malki menegaskan kembali bahwa pihaknya sangat menyesalkan upaya AS. Ia bahkan menyebut tindakan Negeri Paman Sam itu sudah keterlaluan karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan dan penghalangi penyelidikan terhadap lembaga yang berpusat di Den Haag, Belanda itu.
ICC dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi pada atau setelah tanggal berdirinya lembaga tersebut. ICC sendiri didirikan Dewan Keamanan PBB berdasarkan pasal VII Piagam PBB di bawah tatanan internasional untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
“Sebagai hasil dari independensi dan integritasnya, tidak ada tindakan hukuman terhadap Pengadilan, para pejabat dan yang bekerja sama menghalangi jalannya penyelidikan ICC untuk para korban, ” kata Malki.
“Palestina tidak gentar atas komitmennya untuk menjunjung tinggi dan mempertahankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang ditetapkan dalam Statuta Roma dan untuk menjaga integritasnya,” imbuhnya.
Malki menegaskan bahwa Palestina terus mendukung upaya perlawanan terhadap segala bentuk kejahatan dan memastikan bahwa ICC mampu memenuhi mandatnya dalam pelayanan keadilan. (T/R03/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya