Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palestina Kutuk Keputusan Pengadilan Israel Berikan Hak Yahudi Lakukan Ritual di Al-Aqsa

Rana Setiawan - Jumat, 8 Oktober 2021 - 01:39 WIB

Jumat, 8 Oktober 2021 - 01:39 WIB

6 Views

Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina, Rabu (7/10), mengutuk keputusan pengadilan Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya, memberi orang Yahudi hak terbatas untuk melakukan ritual di halaman Masjid Al-Aqsa Yerusalem.

Kementerian dalam sebuah pernyataan mengutuk keputusan itu sebagai agresi terang-terangan terhadap Masjid Al-Aqsa, menyatakan keputusan ini merupakan deklarasi perang terhadap rakyat Palestina bersama negara-negara Arab dan Islam juga seruan terbuka untuk perang agama di wilayah tersebut.

“Keputusan semacam itu adalah langkah menuju pemisahan kompleks suci, memperingatkan konsekuensi berbahayanya terhadap Masjid Al-Aqsa dan status quo secara historis dan hukumnya,” kata Kemenlu palestina dalam pernyataan resminya yang dilaporkan Wafa.

Kementerian menekankan, pihaknya mengerahkan semua upaya dan menggunakan semua tindakan politik dan diplomatik di semua tingkatan untuk menghadapi keputusan ini, menambahkan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan semua upaya dengan Yordania, Liga Arab, dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) baik di tingkat regional maupun internasional.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya

Palestina meminta dunia Arab dan Islam untuk menghadapi keputusan ini dan bahayanya terhadap Masjid Al-Aqsa dengan sangat serius.(T/R1/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang

Rekomendasi untuk Anda