Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina pada Ahad (5/1/2020) mengatakan, pihaknya berniat melaporkan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tindakan kerasnya yang saat ini masih berlangsung di Kota Al-Issawiya, Al-Quds (Jerusalem).
Dalam pernyataannya kementerian mengungkapkan, telah terjadi pelanggaran berat, yaitu penangkapan dan penahanan besar-besaran dilakukan Pasukan Israel terhadap warga Palestina di semua wilayah, khususnya di Kota Al-Issawiya.
“Al-Issawiya menjadi sasaran penangkapan secara terus menerus dan penggerebekan oleh Pasukan Israel selama delapan bulan terakhir ini,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina seperti dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Senin (6/1).
Kementerian memperingatkan, serangan Pasukan Israel sering kali disertai dengan tembakan senjata api, bom gas dan bom suara. Mereka menggerebek rumah-rumah warga sipil tak bersenjata yang diikuti dengan penghancuran properti milik mereka.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional Fatou Bensouda mengumumkan niatnya untuk membuka investigasi terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan perang di wilayah Palestina.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa kejahatan perang telah dilakukan atau masih dilakukan di Tepi Barat, termasuk Al-Quds Timur dan Jalur Gaza.
Keputusan Pengadilan Pidana Internasional disambut baik Otoritas Palestina, Presiden Mahmoud Abbas mengomentarinya sebagai keputusan bersejarah dan setiap warga Palestina yang terluka akibat pendudukan dapat mengajukan kasusnya ke pengadilan.
Pada Mei 2018, Palestina secara resmi mengajukan permohonan rujukan ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk masalah kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina.
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
Mahmoud Abbas menandatangani surat pengajuan tersebut pada akhir Desember 2014 di Statuta Roma bersama lampirannya terkait dengan Pengadilan Kriminal Internasional. ICC kemudian menyetujui permintaan Palestina dan menjadikanya sebagai anggotanya sejak 1 April 2015. (T/Sj/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian