Palestina Laporkan Israel ke Pengadilan Internasional

Penangkapan seorang pemuda Palestina oleh Pasukan Israel (Foto: Istimewa)

Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina pada Ahad (5/1/2020) mengatakan, pihaknya berniat melaporkan Israel ke (ICC) atas tindakan kerasnya yang saat ini masih berlangsung di Kota Al-Issawiya, Al-Quds (Jerusalem).

Dalam pernyataannya kementerian mengungkapkan, telah terjadi pelanggaran berat, yaitu penangkapan dan penahanan besar-besaran dilakukan Pasukan Israel terhadap warga Palestina di semua wilayah, khususnya di Kota Al-Issawiya.

“Al-Issawiya menjadi sasaran penangkapan secara terus menerus dan penggerebekan oleh Pasukan Israel selama delapan bulan terakhir ini,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina seperti dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Senin (6/1).

Kementerian memperingatkan, serangan Pasukan Israel sering kali disertai dengan tembakan senjata api, bom gas dan bom suara. Mereka menggerebek rumah-rumah warga sipil tak bersenjata yang diikuti dengan penghancuran properti milik mereka.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional Fatou Bensouda mengumumkan niatnya untuk membuka investigasi terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan perang di wilayah Palestina.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa kejahatan perang telah dilakukan atau masih dilakukan di Tepi Barat, termasuk Al-Quds Timur dan Jalur Gaza.

Keputusan Pengadilan Pidana Internasional disambut baik Otoritas Palestina, Presiden Mahmoud Abbas mengomentarinya sebagai keputusan bersejarah dan setiap warga Palestina yang terluka akibat pendudukan dapat mengajukan kasusnya ke pengadilan.

Pada Mei 2018, Palestina secara resmi mengajukan permohonan rujukan ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk masalah kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina.

Mahmoud Abbas menandatangani surat pengajuan tersebut pada akhir Desember 2014 di Statuta Roma bersama lampirannya terkait dengan Pengadilan Kriminal Internasional. ICC kemudian menyetujui permintaan Palestina dan menjadikanya sebagai anggotanya sejak 1 April 2015. (T/Sj/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.