Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palestina Meminta Semua Negara Hormati Keputusan Mahkamah Internasional

Rana Setiawan - Senin, 8 Februari 2021 - 00:08 WIB

Senin, 8 Februari 2021 - 00:08 WIB

5 Views

Mahkamah Pidana Internasional (ICC).(Foto: IST))

Ramallah, MINA – Palestina meminta semua negara untuk menghormati Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan pekerjaannya yang tak ternilai mengadili kejahatan paling keji di seluruh dunia.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina, dalam pernyataan resmi, Ahad (7/2), menyatakan: “Tidak ada yang di atas hukum, bahkan bagi mereka yang bersekutu dengan negara-negara kuat.”

Kemlu menegaskan, Negara Palestina mengikuti dengan penuh perhatian pernyataan yang dibuat oleh negara-negara, termasuk Australia, yang keberatan dengan Keputusan Sidang Pra-Peradilan I tentang yurisdiksi teritorial ICC di Palestina.

“Selain penolakan mereka yang tidak pantas untuk mengejar keadilan dan akuntabilitas, pernyataan ini murni bersifat politis dan merupakan tekanan yang tidak semestinya di Pengadilan,” tegas pernyataan itu.

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

“Sebagai Negara Pihak Statuta Roma, Palestina menegaskan kembali dukungannya terhadap kemerdekaan Pengadilan. Negara tidak dapat diizinkan untuk mempengaruhi, memaksa, atau mempengaruhi kerja ICC jika pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan posisi politik mereka,” tambah pernyataan tersebut.

Dalam hal ini, Palestina meminta semua negara untuk menghormati Mahkamah dan pekerjaannya yang tak ternilai dalam menuntut kejahatan paling keji di seluruh dunia. Tidak ada yang kebal hukum, bahkan mereka yang bersekutu dengan negara-negara kuat.

“Keputusan Sidang Pra-Peradilan melayani keadilan bagi para korban dan meningkatkan peluang perdamaian. Mengejar akuntabilitas adalah landasan perdamaian abadi yang diinginkan Palestina.”

“Kejahatan dan impunitas, yang mengakar dan didorong dari kurangnya akuntabilitas hanya memperdalam luka konflik ini dan meningkatkan penderitaan rakyat Palestina, kata kementerian, yang menyatakan bahwa:” Itu berhenti sekarang karena akuntabilitas akhirnya dapat dijangkau. “

Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza

Kementerian menambahkan: sementara Negara Palestina mengupayakan hubungan persahabatan dan damai dengan semua Negara, itu tidak menganggap bahwa sesama negara memiliki hak untuk memutuskan masalah kenegaraan Palestina, yang telah diputuskan oleh rakyat Palestina dan diakui oleh sebagian besar negara bagian.

“Upaya untuk melemahkan, mengurangi, atau menyangkal kenegaraan Palestina hanya dapat dipahami sebagai yang berasal dari posisi yang menerima penjajahan permanen Palestina dan menyangkal hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan,” kata pernyataan itu.

“Negara Palestina adalah fakta hukum dan politik yang tidak dapat diabaikan atau disangkal lagi. Pemerintah yang tetap menyangkal disarankan untuk beralih ke sisi kanan sejarah tentang masalah ini, ”pernyataan itu menyimpulkan.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak 2002.

Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel

ICC memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, seperti diatur dalam Statuta Roma.

Israel tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, tetapi Sekretaris Jenderal PBB menerima permintaan Palestina untuk menjadi anggota ICC pada 2015.

Dalam keputusannya pada hari Jumat (5/2), ICC mengatakan yurisdiksi itu “mencakup wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur”.(T/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti 

Rekomendasi untuk Anda