Ramallah, MINA – Pemerintah Palestina meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengambil sikap yang jelas terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Jerusalem yang diduduki.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirim oleh Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Riyad Al-Maliki kepada Ketua Jaksa Agung ICC Fatou Bensouda pada Senin (3/5), Wafa melaporkan.
Warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah menghadapi ancaman penggusuran dari rumah mereka akibat keputusan Dewan Tertinggi Israel, terutama karena memberikan pemukim hak atas tanah yang didasarkan pada alasan palsu dan dokumen palsu.
Palestina menekankan, keputusan tersebut merupakan pelanggaran mencolok dan serius.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Sheikh Jarrah adalah nama sebuah kampung atau lingkungan yang ada di sisi utara dari Kota Tua (Kota Lama) Al-Quds (Yerusalem Timur).
Tentara pendudukan Israel telah meningkatkan pelanggarannya di Sheikh Jarrah. Mereka mengancam menggusur lebih dari 500 warga Al-Quds. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)