Al-Quds, MINA – Pemerintah Palestina meminta Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki pelanggaran HAM terkait dengan aktivitas pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Permintaan itu diajukan ke ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda, oleh Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki pada Selasa (22/5), demikian Press Tv melaporkan dikutip MINA.
“Penyerangan tentara Israel di masa lalu mencakup memperluas dan memperkuat permukiman penduduk Israel, yang dibantu pemerintah Israel atau agen-agennya di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Al-Quds (Yerusalem Timur),” kata pernyataan itu.
Menurut pernyataan itu, menggarisbawahi “bahwa ada cukup bukti yang meyakinkan dari kejahatan serius yang sedang berlangsung untuk menjamin penyelidikan segera.”
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Israel telah membangun unit permukiman di Tepi Barat, termasuk di Al-Quds sejak 1967 ketika menduduki wilayah itu selama perang habis-habisan.
Sekitar 600.000 warga Israel tinggal di Palestina dan lebih dari 230 permukiman yang ilegal menurut hukum internasional yang melarang pembangunan di tanah yang diduduki.
Pengadilan telah melakukan penyelidikan awal terhadap kejahatan di wilayah Palestina sejak 2015. Kasus ini mencakup tindakan rezim Tel Aviv selama perang skala penuh 2014 terhadap Jalur Gaza.
“Sementara ICC dapat menuntut tersangka, ia tidak memiliki kekuatan polisi dan harus bergantung pada kerja sama dari negara-negara anggota untuk menegakkan surat perintah penangkapan,” kata The Washington Post.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Pemimpin negara-negara Barat secara teratur dikunjungi oleh para pejabat Israel sejauh ini, yang secara ketat menolak panggilan oleh kelompok-kelompok HAM untuk menangkap para pejabat atas kekejaman Israel terhadap Palestina. (T/R03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian