Ramallah, MINA – Komisi Pemilihan Umum Pusat (CEC) menerima keputusan Kabinet Palestina yang dikeluarkan pada 6 September, yang menetapkan tanggal tahap pertama pemilihan dewan lokal pada 11 Desember 2021.
Dalam siaran persnya CEC menegaskan, kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilu sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku sesuai dengan undang-undang pemilu dewan lokal No. 10 tahun 2005 dan amandemennya, WAFA melaporkan, Selasa (14/9).
Dalam beberapa hari mendatang, CEC akan menerbitkan kalender pemilihan untuk tahap pertama yang menurut keputusan tersebut, akan mencakup dewan desa dan kota di Area C Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza.
Sementara tanggal pemilihan di dewan lokal yang tersisa di Area A dan B, akan ditetapkan kemudian tetapi diharapkan dapat diadakan sebelum akhir tahun ini.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Sebelumnya, menurut keputusan presiden pada Januari oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas, warga Palestina dijadwalkan akan memberikan suara dalam pemilihan legislatif pada 22 Mei, pemilihan presiden pada 31 Juli, dan pemilihan Dewan Nasional pada 31 Agustus, namun pemilu tersebut ditunda. (T/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)