Para pejabat Palestina baru-baru ini memperingatkan kebijakan baru Israel yang bertujuan mengosongkan Al-Quds Timur dari warga etnis Palestina.
Ahmad Rwaidi, Penasehat Presiden Palestina untuk Urusan Al-Quds (Yerusalem), mengatakan warga Palestina dari Al-Quds yang baru-baru ini memperbarui kartu identitas (KTP) mereka yang dikeluarkan Israel telah melihat tambahan baru kartu indentitas tersebut yang mengatakan pemegang KTP adalah penduduk saja dan bahwa kewarganegaraannya berlaku selama 10 tahun.
“Apa artinya ini! Bahwa Israel tidak mengakui lebih dari 300.000 warga Palestina di Al-Quds Timur sebagai warga negara, bukan hanya penduduk sementara yang harus terus-menerus membuktikan kewarganegaraannya di kota tua itu dengan menyediakan semua jenis dokumen ke Menteri Dalam Negeri Israel setiap waktu di mana orang membutuhkan sesuatu dari itu,” kata Rwaidi.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Saat memperbarui KTP, warga Palestina di Al-Quds mengatakan mereka terkejut ketika mereka menyadari ada tanggal kadaluwarsa yang dicetak pada kartu mereka.
Untuk Menjaga Presentase Yahudi
Langkah tersebut mencerminkan kebijakan Israel terhadap warga Palestina di Al-Quds yang berupaya keras diberlakukan beberapa pembatasan bagi mereka. Hal itu mewajibkan mereka untuk pergi ke Kementerian Dalam Negeri Israel di Al-Quds untuk membuktikan tempat tinggal mereka dengan membawa beberapa dokumen, lapor Al-Ray.
Rwaidi juga mengatakan, kebijakan pembersihan etnis itu digunakan untuk mengevakuasi kota dari warga Palestina dengan tujuan sangat jelas agar mayoritas Yahudi tinggal di sana untuk menjaga kontrol atas kota dalam setiap proses negosiasi damai pada pemukiman ilegal Yahudi di masa depan.
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
Dia juga mengungkapkan, kebijakan itu bukanlah hal yang baru, lebih dari 14.000 penduduk Al-Quds telah kehilangan hak mereka untuk berada di kota suci itu sejak Israel mulai menerapkan kebijakan pembersihan etnis pada 1994.
Dia menjelaskan bahwa tujuan Israel adalah untuk menjaga persentase warga Palestina dibandingkan dengan Yahudi di kota itu dengan prosentase perbandingan hanya 15 persen pada tahun 2020. Saat ini jumlah prosentase perbandingan penduduk Palestina mencapai 38 persen
“Memaksa warga untuk membuktikan kewarganegaraan mereka di kota Al-Quds ke Kantor Kementerian Dalam Negeri Israel untuk setiap kali mereka bepergian dan membatasi kewarganegaraan mereka hanya 10 tahun sangat mengkhawatirkan,” tegas Rwaidi seperti dilaporkan Kantor Berita Palestina WAFA yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA). (T/P02/P01).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza