Ramallah, MINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Rabu (26/1) mengumumkan dekrit perpanjangan 30 hari keadaan darurat dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Keadaan darurat pertama kali diumumkan pada Maret 2020 setelah ditemukannya kasus pertama virus corona di wilayah Palestina dan telah diperpanjang atau diberlakukan kembali setiap 30 hari sejak saat itu.
Hukum dasar Palestina mengizinkan perpanjangan lebih dari satu kali keadaan darurat dan jika harus diperpanjang untuk waktu yang lebih lama, deklarasi baru harus dikeluarkan, Wafa melaporkan.
Keadaan darurat memberi pemerintah kekuatan untuk bertindak dengan cara apa pun yang dianggap perlu untuk memerangi pandemi.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Sementara itu, hingga Rabu (26/1), kurva kasus baru virus corona di Palestina terus meningkat dengan data menunjukkan 7.750 kasus terkonfirmasi dalam 24 jam terakhir, menurut Menteri Kesehatan Mai Alkaila.
Ia mengatakan dalam laporan hariannya tentang pandemi di Palestina, Yerusalem Timur mencatat 2.802 kasus baru, Tepi Barat 3.698 kasus dan dua kematian, sementara Jalur Gaza 1.250 kasus.
Selain itu, 445 pasien corona sembuh di Yerusalem, 630 di Tepi Barat, dan 100 di Jalur Gaza. (T/RE1/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza