Ramallah, MINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan keputusan perpanjangan status darurat terkait virus corona selama 30 hari, mulai Senin (3/5).
Keadaan darurat diberlakukan pertama kali pada Maret tahun lalu menyusul penemuan kasus pertama Covid-19 dikota Betlehem, Tepi Barat.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya memerangi penyebaran pandemi virus corona, Wafa melaporkan.
Seiring dengan keadaan darurat, pemerintah Palestina telah mengambil langkah-langkah pembatasan yang ketat dan serangkaian penguncian untuk mengendalikan pandemi.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Menteri Kesehatan Palestina Mai Alkaila pada Senin (3/5) juga melaporkan adanya 565 kasus baru Covid-19, 11 meninggal dan 779 sembuh selama 24 jam terakhir di wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Mengenai vaksinasi, Alkaila mengatakan, lebih dari 258.065 orang telah menerima suntikan dosis pertama dan 186.040 menerima kedua dosis. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya