Palestina Puji Keputusan Norwegia Beri Label untuk Produk Permukiman

Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat pada hari Ahad (12/6), memuji keputusan pemerintah untuk memberi label produk yang diproduksi di permukiman ilegal Israel, yang dibangun di atas tanah yang diduduki Israel pasca 4 Juni 1967, termasuk Dataran Tinggi Golan, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan, keputusan Norwegia sejalan dengan keputusan Komisi Eropa 2015 dan sejalan dengan komitmen UE dan Norwegia terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, termasuk Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB, Wafa melaporkan.

“Keputusan Norwegia merupakan langkah hukum dan moral yang penting ke arah yang benar, yang mengarah pada boikot produk pemukiman Israel, melarang masuknya mereka dan masuknya pemukim ke negara-negara Eropa dan dunia,” kata Kementerian.

Pernyataan itu menambahkan, seperti biasa, kekuatan pendudukan [Israel] dengan cepat mengutuk dan mencemarkan keputusan Norwegia dalam pemerasan tercela, yang sekali lagi menegaskan bahwa kekuatan pendudukan menganut kejahatan pemukiman.

“ [Israel] tampaknya berurusan dengan pemukiman sebagai bagian dari Israel, dalam deklarasi eksplisit dan jelas dari kebijakan sistematis yang bertujuan memaksakan aneksasi seluas mungkin atas tanah Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” kata Kementrian.

Kementerian mendesak semua negara untuk melabeli dan memboikot produk yang dibuat di pemukiman Israel, untuk menegakkan sistem internasional berdasarkan hukum internasional dan meningkatkan situasi hak asasi manusia di Palestina yang diduduki.

Pemerintah Norwegia pada Jumat (10/6) membuat kebijakan baru, memberikan label khusus terhadap produk yang berasal dari wilayah pendudukan Israel. Langkah ini berlaku bagi impor anggur, minyak zaitun, buah-buahan, dan sayuran.

Termasuk produk-produk dari wilayah pendudukan Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan daerah-daerah pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan. Menteri Luar Negeri Norwegia, Anniken Huitfeldt menekankan langkah tersebut bukan merupakan boikot terhadap Israel.

Norwegia mengatakan, keputusan tersebut diatur dalam putusan 2019, bahwa konsumen tidak boleh tertipu dengan pelabelan yang menyesatkan tentang asal atau produk. Selama pemerintahan mantan presiden AS Donald Trump, Amerika Serikat mengumumkan barang-barang yang dibuat di permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dapat diberi label Israel.

Permukiman di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional. Tetapi pembangunan permukiman Yahudi terus berlanjut di bawah pemerintahan Israel sejak 1967. (T/R7/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.