PALESTINA: RENCANA PEMBANGUNAN PERMUKIMAN ILEGAL ISRAEL RUSAK PERDAMAIAN

Al-Quds, 27 Muharram 1437/9 November 2015 (MINA) – Kementerian Luar Negeri mengutuk, Senin (9/11), persetujuan Otoritas Pendudukan dari pembangunan 2.200 unit rumah baru di dua permukiman ilegal Tepi Barat, serta rencana untuk mendirikan dua pos permukiman ilegal.

Kementerian mengatakan keputusan Israel merusak kesempatan dari solusi dua negara dan upaya untuk menghidupkan kembali pembicaraan damai, demikian Kantor Berita Palestina WAFA sebagaimana dikutip Mi’raj News Agency (MINA).

Hal ini terjadi setelah Komite Perencanaan untuk pembangunan Israel di Tepi Barat menyetujui pembangunan sekitar 2.200 unit rumah baru di kompleks permukiman ilegal ‘Ma’aleh Mikhmas’, timur Ramallah, dan rencana untuk mendirikan dua pos permukiman di daerah tersebut.

Harian Israel Haaretz mengatakan langkah itu untuk mendahului tindakan hukum oleh Palestina dan kelompok HAM untuk mengevakuasi daerah itu.

Rencana tersebut meliputi permukiman ilegal Ma’aleh Mikhmas, Rimonim, Kochav Hashahar, Tel Sion dan Psagot, dan daerah selatan dari permukiman ilegal Ofra, kata Haaretz.

Awalnya disampaikan pada tahun 2014, rencana itu disetujui bulan lalu oleh Menteri Pertahanan Israel Moshe Ya’alon yang memberi lampu hijau untuk dewan dalam membahasnya.

Menurut Haaretz, persetujuan diberikan dalam mengantisipasi sidang Pengadilan Tinggi yang dijadwalkan Rabu depan pada petisi oleh organisasi Yesh Din dan Palestina dari daerah yang bertujuan untuk mengevakuasi pos Mitzpeh Danny, yang rencana berusaha untuk diakui.

Berdasarkan program tersebut, pada tahun 2030 akan ada 800 rumah di Ma’aleh Mikhmas, yang berfungsi sebagai cadangan lahan pusat di daerah, sementara 300 rumah lagi akan ditambahkan ke Kochav Hashahar.

Rencana tersebut juga berusaha untuk mendirikan pos-pos di Mitzpeh Danny dan Neveh Erez, selain situs pariwisata dan kompleks pendidikan.

Untuk dicatat, kegiatan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki dan Dataran Tinggi Golan, baik diduduki sejak tahun 1967, dianggap ilegal dalam hukum internasional.

Jumlah penduduk pemukim ilegal di Tepi Barat diperkirakan 531.000 jiwa: pada akhir 2012 jumlah pemukim di Tepi Barat adalah 341.400 jiwa; pada akhir 2011 ada 190.423 jiwa yang tinggal di lingkungan Israel di AL-Quds Timur.

B’Tselem, kelompok hak asasi manusia Israel mengatakan, “permukiman telah mengalokasikan area yang luas, jauh melebihi bagian mereka bangun. Daerah ini telah dinyatakan zona militer tertutup oleh perintah militer dan terlarang bagi warga Palestina, kecuali dengan izin khusus. Sebaliknya, warga Israel, Yahudi dari mana saja di dunia dan wisatawan dapat leluasa masuk semua bidang ini. ” (T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0