Ramallah, MINA- Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina pada Jumat (18/2) menyatakan menyambut baik keputusan PBB membentuk komisi untuk menyelidiki tindakan diskriminasi rasial (CERD) Israel terhadap rakyat Palestina.
“Diskriminasi dan rasisme Israel terhadap rakyat Palestina melanggar prinsip dasar hukum internasional dan kemanusiaan secara keseluruhan. Perang melawan rasisme dan diskriminasi harus bersifat universal,” kata Kementerian, Wafa melaporkan.
Kementrian menyesalkan penolakan Israel untuk bekerja sama dengan komisi dan menegaskan kewajiban Palestina untuk memfasilitasi misi komisi. Menyerukan semua pihak terkait untuk mendukung pekerjaan komisi dan menegaskan kembali kesiapan Palestina untuk bekerja sama.
“Negara Palestina menyerukan kepada Negara-negara Pihak CERD dan masyarakat internasional secara keseluruhan untuk mendukung pekerjaan Komisi dan anggotanya dan memikul kewajiban moral dan hukum mereka untuk mengakhiri semua bentuk diskriminasi,” ujar Kementrian
Baca Juga: 12.000 Warga Palestina Mengungsi dari Kamp Tulkarm, Tepi Barat
“Negara Palestina siap untuk bekerja sama secara penuh dan efektif dengan Komisi, sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawabnya, untuk memastikan kemanjuran Konvensi dan tatanan hukum internasional,” tambahnya.
Baik Negara Palestina dan Israel adalah penandatangan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, dan CERD adalah badan ahli independen yang memantau implementasi oleh negara-negara pihak dan kepatuhan mereka terhadap konvensi.
Pasal tiga konvensi menetapkan “Negara-Negara Pihak secara khusus mengutuk segregasi rasial dan apartheid dan berusaha untuk mencegah, melarang, dan memberantas semua praktik semacam ini di wilayah-wilayah di bawah yurisdiksi mereka.
PBB mengatakan komisi itu “akan menawarkan jasa baiknya kepada Negara Palestina dan Israel dengan maksud untuk menyelesaikan perselisihan atas tuduhan diskriminasi rasial secara damai.”
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Israel akan Batasi Akses ke Masjid Al-Aqsa
Disebutkan bahwa komisi tersebut terdiri dari lima ahli hak asasi manusia, yaitu Verene Shepherd, Gün Kut, Pansy Tlakula, Chinsung Chung dan Michał Balcerzak.
“Yang ditunjuk adalah independen dari pemerintah atau organisasi mana pun dan melayani dalam kapasitas masing-masing,” kata PBB. (T/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICRC Peringatkan Dampak Serangan Israel di Tepi Barat