Den Haag, MINA – Pemerintah Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (3/3) yang akan membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang di wilayah Palestina.
“Langkah yang telah lama ditunggu berkat usaha yang tak kenal lelah Palestina untuk menuntut keadilan dan akuntabilitas bagi rakyat Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Arab News.
Sementara dari pihak Israel belum ada komentar langsung dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Keputusan itu diambil setelah ICC pada 5 Februari 2021, memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
“Keputusan untuk membuka penyelidikan dilakukan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh departmen saya yang berlangsung hampir lima tahun,” kata Jaksa Penuntut Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan.
Menurutnya, ICC akan memeriksa kedua belah pihak dalam konflik antara Palestina dan Israel yang terjadi di wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur serta Jalur Gaza.
“Pada akhirnya, perhatian utama kami harus kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan yang mendalam di semua pihak,” kata Bensouda.
Ia juga menyebut, pihanya akan mengambil pendekatan berprinsip non-partisan.
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
“Pasukan keamanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas kemungkinan sebagai pelakunya,” ujarnya. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza