Ramallah, MINA – Negara Palestina menyambut baik resolusi yang diadopsi oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HRC) PBB tentang pembentukan komisi penyelidikan yang berkelanjutan dan independent.
Komisi dari resolusi yang bersejarah itu untuk menyelidiki pelanggaran Israel terhadap hukum internasional, di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan di Israel.
“Resolusi tersebut mencerminkan tekad komunitas internasional untuk menangani dan menyelidiki pelanggaran sistematis Israel terhadap hukum internasional, termasuk kebijakan rasis yang berlarut-larut dan penindasan terhadap rakyat Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina dalam sebuah pernyataan, Wafa melaporkan.
Kementerian mengatakan, resolusi penting ini adalah pengakuan internasional yang tak terbantahkan atas penindasan sistemik Israel dan diskriminasi terhadap rakyat Palestina, termasuk penolakan sistematis hak asasi manusia. Realitas apartheid dan impunitas tidak bisa lagi diabaikan.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
“Hari ini, negara-negara yang berdiri di sisi kanan sejarah dan memberikan suara mendukung resolusi tersebut menegaskan prinsip akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak-hak internasional,” kata pernyataan itu.
Menurut Kementerian, mereka mengangkat dan menegaskan kembali sentralitas Dewan Hak Asasi Manusia dan sistem multilateral secara umum.
“Semua Negara dan pihak terkait sekarang harus bekerja sama sepenuhnya dengan komisi untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku atas kejahatan mereka dan mencapai keadilan bagi para korban,” tambahnya. (T/RI-1/RS3)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
Mi’raj News Agency (MINA)