Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri Palestina pada hari Senin (25/12) mengecam keputusan “memalukan” Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya ke Yerusalem setelah Amerika Serikat mengakui kota tersebut sebagai ibu kota Israel.
“Ini adalah tindakan memalukan dan ilegal yang bertentangan dengan keinginan pemimpin gereja di Yerusalem,” kata Kementerian dalam sebuah pernyataan. Demikian Nahar Net memberitakannya yang dikutip MINA.
“Negara Palestina menganggap ini sebagai tindakan permusuhan yang mencolok terhadap hak-hak orang Palestina dan hukum internasional yang tidak dapat dicabut,” katanya.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Pernyataan itu menegaskan bahwa “Negara Palestina” akan bertindak bersama mitra regional dan internasional untuk menentang keputusan ilegal itu.
Pengumuman Guatemala pada Ahad terjadi setelah dua per tiga negara anggota PBB menyetujui resolusi yang menolak keputusan kontroversial Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Guatemala termasuk di antara delapan negara yang bergabung dengan Amerika Serikat pada hari Kamis (21/12) dalam memberikan suara menentang resolusi tersebut.
Saat ini, tidak ada negara yang memiliki kedutaan besar di Yerusalem. (T/RI-1/RS2)
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
Mi’raj News Agency (MINA)